Bawaslu Halsel Perkuat Kesiapan Jelang Pilkada 2024

Editor: Admin
Jumat, 23 Agustus 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar Rapat Koordinasi Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Hotel Buana Lippu dengan tujuan untuk meningkatkan kesiapan Bawaslu Halsel dalam menghadapi tahapan pemilihan tahun 2024, khususnya terkait penyelesaian sengketa pemilihan.

Halmahera Selatan – Jumat, 23 Agustus 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar Rapat Koordinasi Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Hotel Buana Lippu dengan tujuan untuk meningkatkan kesiapan Bawaslu Halsel dalam menghadapi tahapan pemilihan tahun 2024, khususnya terkait penyelesaian sengketa pemilihan.

Hijra Kamuning, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Halsel, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan arahan dari Bawaslu Republik Indonesia untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebagai persiapan Bawaslu menghadapi sengketa proses pada Pilkada 2024.

“Kami akan berkunjung ke PTTUN untuk berkoordinasi. Oleh karena itu, kami menghadirkan mantan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan, SH, MH, sebagai narasumber untuk berbagi pengetahuan dengan teman-teman Bawaslu Kabupaten Halsel serta pengurus partai politik,” ujarnya saat mendampingi narasumber.


Hijra menambahkan bahwa dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan tahun 2024 mendatang, potensi sengketa antar peserta maupun antara peserta dan penyelenggara pemilu tidak dapat dihindari, sehingga peran Bawaslu sangat krusial dalam menghadapi potensi-potensi tersebut.


Sementara itu, Aslan Hasan, SH, MH, selaku narasumber menekankan pentingnya kegiatan ini untuk menyatukan pandangan terkait penanganan perkara dalam Pilkada. “Ini adalah kegiatan yang menurut saya penting dalam rangka kita bersama-sama menjadi penjaga demokrasi, khususnya dalam Pilkada serentak tahun 2024,” ungkap Aslan.

Selain Aslan Hasan, Bawaslu Halsel juga menghadirkan Ketua KPUD Halsel, Tabris S. Talib, sebagai narasumber. Dalam kesempatan tersebut, Tabris menyampaikan apresiasinya terhadap Bawaslu Halsel yang telah menjalankan fungsi pencegahan dengan baik, sehingga beberapa daerah di Halsel tidak terlibat dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi pada pemilu sebelumnya.

Tabris juga menekankan bahwa Pilkada 2024 akan diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang berbeda dengan pemilu sebelumnya yang menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 10, khususnya Pasal 146 yang mengatur kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa.

“Indeks kerawanan di Divisi Sengketa diprediksi akan meningkat mulai Agustus, saat pencalonan dimulai. Oleh karena itu, penting bagi teman-teman di lapangan untuk memahami syarat-syarat calon yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 serta putusan Mahkamah Agung terkait syarat usia calon,” jelasnya.

Tabris juga menggarisbawahi pentingnya kesiapan dan pengetahuan yang lebih baik dari pihak KPU dalam menangani proses pencalonan, termasuk memastikan pendidikan minimal SMA bagi calon sebagaimana diatur dalam juknis PKPU. Bawaslu bertugas memastikan verifikasi faktual berjalan dengan baik untuk menghindari potensi gugatan dari peserta pemilu.

Kegiatan ini menjadi momen penting bagi Bawaslu Halsel untuk meningkatkan kesiapan dan koordinasi menjelang Pilkada serentak 2024. (red/Idham)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com