Persoalkan PHK dan Upah Lembur, Kuasa Hukum Pekerja Somasi PT Sarana Sukses Sejahtera

Editor: Admin

 

foto istimewa 

TERNATE – Kuasa hukum Moh. Nasir Sahib melayangkan surat penolakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sekaligus somasi kepada manajemen PT Sarana Sukses Sejahtera (SSS), Senin (14/9/2026).

Somasi tersebut berkaitan dengan keputusan PHK tertanggal 25 Agustus 2026 serta dugaan tidak dibayarkannya upah kerja lembur selama Moh. Nasir bekerja sebagai Group Leader (GL) Produksi di perusahaan tersebut.

Kuasa hukum pekerja, Lukman Harun, S.H., menilai keputusan PHK itu dilakukan secara sepihak dan tidak melalui prosedur yang semestinya. Kliennya disebut tidak memperoleh kesempatan untuk memberikan tanggapan maupun pembelaan atas persoalan yang dijadikan dasar penerbitan Surat Peringatan Ketiga (SP 3) dan PHK.

Menurut Lukman, Moh. Nasir mengajukan cuti pada 16 Agustus 2026 dan telah memperoleh persetujuan perusahaan. Namun, beberapa hari kemudian, kliennya menerima dokumen pemutusan hubungan kerja tertanggal 25 Agustus 2026 ketika sedang menjalani cuti.

Lukman juga mempersoalkan penerbitan SP 3 yang menjadi dasar PHK. Sanksi tersebut dinilai kembali menggunakan persoalan kendala komunikasi operasional di area blind spot pada 1 Juli 2026 yang sebelumnya telah diselesaikan melalui pembinaan lisan.

“Akumulasi sanksi yang berujung pada diterbitkannya SP 3 dan PHK mengindikasikan adanya sanksi ganda atau ne bis in idem. Masalah komunikasi operasional di area blind spot pada 1 Juli 2026 sebenarnya telah diselesaikan secara kekeluargaan dan diklarifikasi langsung kepada pihak owner pada hari yang sama. Namun, peristiwa tersebut kembali dimunculkan hingga terbit SP 3,” kata Lukman.

Selain mempersoalkan PHK, pihak pekerja menuntut pembayaran upah lembur. Lukman menyebut kliennya bekerja selama 10 hingga 12 jam per hari sejak Februari 2023 hingga Juli 2026, tetapi kelebihan jam kerja tersebut diduga tidak pernah dihitung maupun dibayarkan sebagai upah lembur.

Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Melalui somasi itu, pihak pekerja meminta perusahaan membatalkan dan mencabut SP 3 serta keputusan PHK tertanggal 25 Agustus 2026. Perusahaan juga diminta menghitung dan membayar seluruh kekurangan upah lembur sejak Februari 2023 hingga Agustus 2026.

Apabila hubungan kerja tidak dapat dilanjutkan, kuasa hukum meminta PT SSS membayarkan seluruh hak pekerja, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lukman menegaskan, dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Ia juga meminta Pengawas Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan, khususnya yang beroperasi di sektor pertambangan.

Sebagai upaya penyelesaian melalui musyawarah, pihak pekerja mengundang manajemen PT SSS menghadiri perundingan bipartit pada Rabu, 16 September 2026, pukul 10.00 WIT.

“Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan PT Sarana Sukses Sejahtera tidak mengindahkan somasi atau tidak menunjukkan iktikad baik, kami siap mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara,” tegas Lukman.

Menurut kuasa hukum, surat somasi dan undangan perundingan bipartit juga telah disampaikan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan di Ternate sebagai rujukan dalam penanganan perselisihan tersebut.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari manajemen PT Sarana Sukses Sejahtera terkait tudingan dan tuntutan tersebut belum diperoleh. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com