![]() |
| foto istimewa |
HALTIM — Sentral Organisasi Pelajar Mahasiswa Indonesia (SeOPMI) Halmahera Timur mengecam dugaan intimidasi dan diskriminasi terhadap Ketua Serikat Pekerja Lokal Halmahera Timur oleh manajemen PT Tunas Persada Mining (TPM).
Ketua SeOPMI Halmahera Timur, Asyadi S. Ladjim, melalui rilis resmi yang diterima pada Minggu (23/8/2026), menyebut Ketua Serikat Pekerja Lokal Haltim diduga diberi label “provokator” karena aktif menyuarakan hak-hak pekerja lokal dan kini terancam dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Asyadi, apabila dugaan tersebut benar, tindakan itu merupakan persoalan serius dalam hubungan industrial. Serikat pekerja semestinya ditempatkan sebagai mitra dialog dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan, bukan ditekan ketika menyampaikan aspirasi pekerja.
“Jangan membungkam suara pekerja. Kebebasan berserikat dan menyampaikan aspirasi merupakan hak yang harus dihormati dalam hubungan industrial,” kata Asyadi.
SeOPMI Haltim mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) segera memanggil dan mengevaluasi HRD PT TPM serta melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan intimidasi, diskriminasi, dan ancaman PHK tersebut.
Asyadi menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya tindakan intimidasi atau diskriminasi terhadap pekerja lokal, manajemen PT TPM harus mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi dan mencopot Mochamad Erdiansyah dari jabatannya sebagai HRD PT TPM.
“Jabatan HRD memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga hubungan industrial yang sehat. Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan untuk menekan atau mendiskriminasi pekerja, maka harus ada evaluasi dan sanksi tegas,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa SeOPMI Haltim tidak bersikap anti-investasi. Namun, setiap investasi yang beroperasi di Halmahera Timur harus menghormati hak pekerja, kebebasan berserikat, dan memberikan perlindungan yang adil kepada tenaga kerja lokal.
SeOPMI Haltim memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Organisasi itu juga mendorong keterlibatan Disnaker dan pihak terkait agar seluruh dugaan diperiksa secara transparan serta diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Hak pekerja lokal harus dihormati dan tidak boleh ada intimidasi maupun diskriminasi dalam hubungan industrial,” tegas Asyadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tunas Persada Mining maupun Mochamad Erdiansyah belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka untuk memperoleh informasi yang berimbang. (*)


