RTRW 2026–2046, LP2B 19 Ribu Hektare Jadi Fokus DPRD
Peliput : IL | Editor : Idham Hasan
![]() |
| Ketua DPRD Halmahera Selatan, Hj. Salma Samad (dok: Lugopost) |
Ketua DPRD Halsel, Hj. Salma Samad, mengatakan RTRW harus mampu memberikan kejelasan fungsi setiap kawasan sekaligus menyesuaikan tata ruang dengan perkembangan wilayah.
“Setiap lima tahun kan ditinjau kembali, karena pasti posisi lokasi juga sudah berubah,” kata Salma saat ditemui wartawan, Selasa (18/26).
Menurutnya, kejelasan tata ruang tidak hanya berkaitan dengan penataan wilayah, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat dan investor dalam pemanfaatan lahan.
“Investor juga tidak akan mau menanam modal kalau tidak jelas daerahnya, tiba-tiba digusur,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD turut memberi perhatian terhadap kawasan pesisir dan daerah resapan air, khususnya di Labuha dan sekitarnya. Penataan kawasan itu dinilai penting agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan fungsi lingkungan.
Selain itu, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan. Salma mengungkapkan adanya perbedaan usulan luasan LP2B antara pemerintah provinsi dan DPRD Halsel.
“Dari provinsi dia kasih masuk cuma 11 ribu hektare, tapi kita di Perda LP2B itu 19 ribu sekian hektare,” katanya.
Menurut Salma, penetapan LP2B harus dilakukan secara cermat agar perlindungan terhadap lahan pertanian tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian terhadap hak masyarakat atas tanah.
Ia menegaskan, keputusan terhadap Ranperda RTRW bukan sekadar agenda administratif, tetapi akan menentukan arah pengelolaan ruang Halsel dalam jangka panjang.
“Jadi, Rapat Paripurna malam ini menjadi keputusan strategis DPRD, karena RTRW yang ditetapkan akan menjadi dasar pengelolaan ruang Halsel selama 20 tahun ke depan,” tegas Salma.
Politisi PKS tersebut menilai RTRW 2026–2046 harus menjadi pedoman yang jelas dalam menentukan kawasan yang dapat dikembangkan dan kawasan yang wajib dilindungi.
“Yang paling penting itu kita harus tahu mana kawasan yang boleh dibangun dan mana yang harus dilindungi. Jangan sampai ke depan masyarakat yang dirugikan,” pungkas Salma. (*)


