Tak Penuhi 30%, Parpol Bisa Gugur

Editor: Admin

Bawaslu Halsel mengingatkan partai politik agar serius memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 membawa konsekuensi serius bagi parpol yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Peliput : IL | Editor: Idham Hasan

Bawaslu Halsel dan Partai Demokrat Halsel saat menggelar Konsolidasi Demokrasi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, membahas aturan Pemilu dan keterwakilan perempuan menuju Pemilu 2029, Rabu (19/26).

BACAN, LUGOPOST.ID – Partai politik di Halmahera Selatan mulai diingatkan untuk tidak menganggap pemenuhan keterwakilan perempuan 30 persen sebagai sekadar syarat administratif. Bawaslu Halsel menegaskan, ketentuan tersebut memiliki konsekuensi terhadap keikutsertaan partai politik dalam pencalonan legislatif.

Penegasan itu disampaikan dalam Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan bersama pengurus Partai Demokrat Halsel di kantor partai, Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Rabu (19/8/2026).

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Halsel, Hans William Kurama, mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 memberikan konsekuensi berupa pengguguran atau tidak diikutsertakannya partai politik pada daerah pemilihan (dapil) yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan.

“Kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen bukan sekadar formalitas, tetapi norma yang harus benar-benar dipenuhi dalam proses pencalonan legislatif,” tegas Hans.

Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kaha, menjelaskan konsolidasi tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan berdasarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilu di Luar Tahapan.

Selain membahas Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 2023, Bawaslu juga mengingatkan partai politik mengenai pengawasan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Anggota Bawaslu Halsel, M. Hijra Hi. Kamuning, mengatakan pengawasan SIPOL mencakup kepengurusan, domisili, keanggotaan, serta keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan partai politik.

Menurutnya, keterwakilan perempuan 30 persen tidak hanya berlaku dalam pencalonan legislatif, tetapi juga menjadi bagian yang diawasi dalam struktur kepengurusan partai.

Sementara itu, Ketua Partai Demokrat Halsel, Hud H. Ibrahim, menyambut baik konsolidasi tersebut. Ia menilai dialog bersama Bawaslu penting untuk menyamakan pemahaman terhadap aturan Pemilu yang terus berkembang.

“Kami membutuhkan diskusi seperti ini agar tidak salah tafsir terhadap aturan-aturan yang diperbarui, khususnya dalam menghadapi Pemilu 2029,” ujarnya.

Hud menegaskan, pemahaman terhadap aturan sejak dini penting agar seluruh proses politik dan tahapan Pemilu 2029 dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai karena kurang memahami aturan, kemudian menjadi persoalan saat tahapan Pemilu sudah berjalan,” tandasnya. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com