Pendapatan Naik, Publik Menanti Manfaat Nyata dari APBD
Peliput :IL | Editor : Idham Hasan
Kenaikan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Selatan tentang Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (13/08/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Halmahera Selatan.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Halmahera Selatan Muslim Hi. Rakib, didampingi Ketua DPRD Hj. Salma Samad bersama anggota DPRD lainnya.
Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba berhalangan hadir dan diwakili Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin. Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati turut didampingi Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati membacakan pidato Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba yang memuat sejumlah penyesuaian pendapatan dan belanja daerah dalam perubahan KUA-PPAS APBD 2026.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah peningkatan PAD. Target PAD yang sebelumnya sebesar Rp269,156 miliar naik menjadi Rp300,656 miliar.
Dengan demikian, PAD Halmahera Selatan bertambah Rp31,5 miliar atau sekitar 11,70 persen.
Kenaikan tersebut terutama berasal dari pajak dan retribusi daerah. Target pajak daerah meningkat Rp15 miliar, dari Rp166 miliar menjadi Rp181 miliar.
Sementara retribusi daerah naik Rp16,5 miliar, dari Rp97,45 miliar menjadi Rp113,95 miliar.
Peningkatan tersebut dinilai menunjukkan masih terbukanya ruang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang dimiliki Halmahera Selatan.
Namun, peningkatan PAD menurut Bupati tidak boleh hanya dilihat dari bertambahnya angka penerimaan. Pertumbuhan PAD harus dibarengi peningkatan kualitas pelayanan publik dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, Bassam meminta seluruh OPD, terutama perangkat daerah yang mengelola pajak dan retribusi, melakukan pembenahan tata kelola pendapatan secara berkelanjutan.
Pembenahan tersebut mencakup digitalisasi pelayanan, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, optimalisasi potensi daerah serta menutup potensi kebocoran penerimaan.
“Peningkatan pendapatan asli daerah seharusnya diikuti dengan meningkatnya kualitas pelayanan publik dan berkembangnya aktivitas ekonomi di masyarakat,” demikian disampaikan Bupati dalam pidatonya.
Di tengah peningkatan PAD, pendapatan transfer daerah justru mengalami penyesuaian. Target pendapatan transfer yang sebelumnya sebesar Rp1,424 triliun menjadi Rp1,393 triliun atau berkurang sekitar Rp30,5 miliar.
Penurunan terbesar berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Maluku Utara sebesar Rp31,5 miliar. Sementara itu, daerah memperoleh tambahan insentif Creative Finance sebesar Rp1 miliar dari pemerintah pusat.
Dengan berbagai penyesuaian tersebut, total pendapatan daerah dalam perubahan KUA-PPAS 2026 disepakati sebesar Rp1,713 triliun atau meningkat Rp1 miliar dari APBD pokok.
Bupati menegaskan, perubahan KUA-PPAS tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan angka dalam dokumen anggaran. Menurutnya, perubahan APBD harus menjadi instrumen untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan memastikan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Keberhasilan sebuah anggaran bukanlah diukur dari seberapa besar anggaran itu disusun, tetapi seberapa besar manfaat yang dirasakan oleh masyarakat di Negeri Saruma,” demikian pesan Bupati.
Dengan meningkatnya PAD, publik kini menunggu bagaimana tambahan ruang fiskal tersebut diterjemahkan pemerintah daerah menjadi program yang produktif dan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar bertambahnya angka dalam dokumen APBD. (*)

