TERNATE – Anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim, menilai putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap dirinya tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Nurjaya bahkan menyatakan siap menempuh jalur hukum setelah mempelajari salinan resmi putusan yang hingga kini belum diterimanya.
Menurut Nurjaya, dirinya belum dapat memberikan tanggapan secara utuh 8karena BK belum menyerahkan salinan resmi putusan. Padahal, dokumen tersebut dinilai penting untuk mengetahui dasar pertimbangan majelis sebelum menentukan langkah hukum.
"Biarkan proses ini berjalan. Saya sendiri sampai sekarang belum mengetahui isi putusannya. Tapi kalau melihat pemberitaan yang beredar, itu justru berbanding terbalik dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan," ujar Nurjaya, Jumat (7/8/2026).
Nurjaya mengungkapkan bahwa selama proses pemeriksaan dirinya hadir memenuhi panggilan sidang dan menggunakan hak pembelaannya, termasuk menghadirkan seorang ahli hukum pidana. Menurutnya, meski kehadiran ahli sempat dipersoalkan oleh pihak pengadu, majelis tetap melanjutkan persidangan dan meminta keterangan ahli sebagai bagian dari proses pembuktian.
Ia juga mengaku tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada para saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Kendati demikian, ia tetap menyampaikan bantahan terhadap keterangan yang disampaikan para saksi karena dinilai tidak mampu membuktikan pokok laporan yang ditujukan kepadanya.
"Di dalam persidangan tidak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan tuduhan tersebut. Keterangan mereka juga tidak mengarah kepada komisi maupun oknum tertentu," tegasnya.
Nurjaya juga menyinggung adanya pertemuan sejumlah anggota Komisi III DPRD Kota Ternate di salah satu restoran di Jakarta yang, menurut pengakuannya, membahas polemik pembangunan Vila Lego Montana. Dalam pertemuan itu, kata dia, sempat disampaikan agar dirinya tidak lagi berbicara kepada media mengenai persoalan vila tersebut. Namun, pernyataan ini belum mendapat tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan.
Lebih lanjut, Nurjaya menyebut tuduhan yang dialamatkan kepadanya selama proses etik lebih banyak didasarkan pada asumsi yang tidak didukung alat bukti yang kuat. Ia juga menegaskan bahwa persoalan etik sebelumnya telah diselesaikan secara damai dan tidak berkaitan dengan perkara yang saat ini diperiksa BK.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, sebelumnya menyatakan putusan pemberhentian dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
BK menilai Nurjaya terbukti menyampaikan tuduhan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga mencederai kehormatan lembaga.
BK juga menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan putusan etik, bukan perkara pidana maupun perdata, serta memberikan waktu tujuh hari kepada Nurjaya untuk menyampaikan tanggapan atau keberatan sebelum putusan memperoleh kekuatan final.
Hingga berita ini diterbitkan, Nurjaya mengaku masih menunggu salinan resmi putusan BK. Ia menegaskan akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia apabila setelah mempelajari putusan tersebut ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
.jpeg)
