Satreskrim Halmahera Selatan mulai mengumpulkan keterangan. Kepala UKPBJ menjadi pihak pertama yang diperiksa
Peliput :IL |Editor : Idham Hasan
Pemeriksaan tersebut menjadi langkah awal penyidik dalam mengusut dugaan penyimpangan proses pengadaan tujuh paket pekerjaan yang sebelumnya menjadi sorotan publik setelah data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menunjukkan CV Indong Saputri memenangkan tujuh paket senilai sekitar Rp5,54 miliar.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, membenarkan bahwa Muhammad Imron telah memenuhi panggilan penyidik.
"Benar, Kepala UKPBJ sudah kami mintai keterangan. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan masih pra-lidik," kata Wahyu Hermawan saat ditemui LUGOPOST.ID di ruang kerjanya, Jumat (7/8/2026).
Lebih lanjut, Wahyu menyebut penyelidikan tidak berhenti pada pemeriksaan Kepala UKPBJ. Penyidik juga akan meminta keterangan dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak penyedia untuk mengurai seluruh proses pengadaan tujuh paket tersebut.
"Pokja Pemilihan, PPK, maupun pihak penyedia juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah hasil penelusuran LUGOPOST.ID menemukan adanya perbedaan antara data SPSE yang mencatat CV Indong Saputri memenangkan tujuh paket pekerjaan dengan keterangan Kepala UKPBJ Muhammad Imron yang sebelumnya menyebut perusahaan tersebut hanya memenangkan lima paket dan mengklaim satu paket telah berstatus PHO.
Perbedaan data itulah yang kini menjadi salah satu materi yang didalami penyidik. Polisi menegaskan proses masih berada pada tahap penyelidikan awal untuk mengumpulkan fakta dan keterangan sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Dengan dimulainya pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dalam proses tender, penanganan perkara ini memasuki fase penting. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)


