![]() |
| dok foto : Malut Post |
TERNATE, LUGOPOST.ID — Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Mukhtar Adam,M.Si mengingatkan agar wacana perubahan sistem pemerintahan Indonesia menjadi federal tidak dimanfaatkan sebagai kendaraan politik elite lokal untuk memperoleh kekuasaan.
Mukhtar menilai, gagasan federalisme yang belakangan kembali mengemuka belum tentu berangkat dari kepentingan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, wacana tersebut kerap bermuara pada perebutan kewenangan fiskal, penguasaan sumber daya ekonomi, dan kekuasaan politik di daerah.
“Otonomi yang diberlakukan sejak 2001 melalui UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 25 Tahun 1999 setidaknya memberi indikasi kegamangan dan kerusakan substansi dari tata kelola daerah yang makin rapuh,” ujar Mukhtar di Ternate, Senin (24/8/2026).
Ia mengatakan, pelaksanaan otonomi daerah sejauh ini belum sepenuhnya mampu menghadirkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah elite politik untuk menawarkan federalisme sebagai jalan keluar.
Padahal, kata Mukhtar, penerapan sistem federal membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, sumber daya alam, serta kemampuan tata kelola pemerintahan yang kuat dan efektif.
“Problem utamanya adalah apakah kita siap membangun negara federal? Di tengah keterbatasan SDM, SDA, dan kemampuan tata kelola yang efektif, pilihan federal hanya akan membentuk kekuasaan baru bagi politisi lokal,” tegasnya.
Mukhtar juga menyoroti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut dinilai memperlihatkan kecenderungan sentralisasi fiskal yang semakin membatasi ruang daerah dalam mengakses dan mengelola sumber daya negara.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak terburu-buru merespons wacana federalisme. Menurutnya, langkah yang lebih mendesak adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan otonomi daerah dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Evaluasi terhadap implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 2022 harus segera dilakukan untuk memperbaiki tata kelola dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. (*)


