Menutup BUMN yang terus merugi dapat menjadi langkah reformasi yang diperlukan. Namun, keputusan itu tidak boleh berhenti pada pembubaran perusahaan. Negara harus lebih dahulu menelusuri akar kerugiannya apakah berasal dari fungsi pelayanan publik, kegagalan model bisnis, lemahnya tata kelola, intervensi nonbisnis, atau praktik penyimpangan. Reformasi hanya bermakna jika yang ditutup adalah sumber kerugiannya, bukan sekadar institusinya.
Oleh: Firman Rato Risky
Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unkhair
Keputusan menutup badan usaha milik negara (BUMN) yang terus merugi dapat dipahami sebagai langkah tegas dalam memperbaiki disiplin fiskal dan tata kelola perusahaan negara. Di tengah tekanan terhadap keuangan negara dan tuntutan efisiensi, keberanian mengambil keputusan memang diperlukan. Namun, keberanian tersebut akan kehilangan makna apabila negara hanya menutup perusahaannya tanpa lebih dahulu memahami penyebab kerugiannya.
Pertanyaan yang semestinya didahulukan bukanlah berapa besar kerugian BUMN, melainkan mengapa kerugian itu terjadi. Selama ini, ukuran keberhasilan BUMN sering kali dipersempit pada laporan laba rugi. Padahal, laporan keuangan hanya memperlihatkan akibat, bukan selalu penyebab. Kerugian adalah indikator bahwa ada sesuatu yang tidak berjalan baik, tetapi tidak otomatis menunjukkan sumber persoalan.
Analogi sederhananya seperti praktik medis. Dokter tidak melakukan amputasi hanya karena pasien mengalami demam. Demam merupakan gejala yang harus ditelusuri penyebabnya sebelum tindakan besar diambil. Prinsip yang sama semestinya berlaku dalam pengelolaan perusahaan negara.
Tidak semua BUMN yang merugi dapat serta-merta dianggap gagal. Dalam sistem ekonomi Indonesia, sebagian BUMN memikul fungsi pelayanan publik melalui skema Public Service Obligation (PSO). Pada sektor transportasi, energi, logistik, hingga pangan, negara membutuhkan instrumen yang mampu menjaga distribusi, keterjangkauan harga, dan pemerataan pelayanan sampai ke wilayah yang secara komersial kurang menguntungkan.
Dalam kondisi seperti itu, orientasi pelayanan sering kali membatasi kemampuan perusahaan menghasilkan laba maksimal. Karena itu, kerugian pada BUMN tertentu perlu dibaca secara hati-hati dan kontekstual.
Namun, bukan berarti seluruh kerugian dapat dibenarkan. Banyak kasus menunjukkan bahwa kerugian perusahaan negara juga dapat berasal dari keputusan investasi yang keliru, konflik kepentingan, pengadaan yang tidak transparan, proyek yang gagal, intervensi nonbisnis, hingga praktik fraud yang berlangsung dalam waktu lama. Persoalan semacam ini tidak akan selesai hanya dengan mengganti nama perusahaan atau menutup operasinya.
Jika akar masalah tidak disentuh, pola yang sama dapat terulang di entitas lain. Karena itu, sebelum memutuskan restrukturisasi ataupun likuidasi, pemerintah perlu melakukan diagnosis kelembagaan yang lebih menyeluruh. Pendekatan yang dapat dipertimbangkan adalah assessment tata kelola berbasis forensik.
Pendekatan ini tidak hanya membaca angka dalam laporan keuangan, tetapi juga mengintegrasikan analisis kesehatan perusahaan, evaluasi tata kelola, pemetaan risiko fraud, audit independen, dan penilaian terhadap kelayakan model bisnis.
Salah satu instrumen yang penting digunakan adalah Fraud Risk Register. Melalui instrumen ini, pemerintah dapat mengidentifikasi titik rawan penyimpangan serta membedakan apakah kerugian yang terjadi merupakan konsekuensi risiko bisnis yang wajar atau akibat lemahnya pengendalian dan praktik penyimpangan.
Lebih jauh lagi, negara dapat mengetahui secara lebih spesifik apakah kerugian disebabkan oleh korupsi, proyek yang gagal, intervensi politik, atau memang karena aktivitas bisnis perusahaan sudah tidak lagi relevan.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan dan korupsi, tindak lanjutnya tidak cukup berhenti pada restrukturisasi atau pembubaran. Audit forensik perlu dilakukan agar pola fraud dapat diidentifikasi dan jalur penyimpangannya ditutup.
Langkah semacam ini setidaknya menghasilkan beberapa dampak penting: menekan moral hazard, mengurangi praktik bailout berulang, memperkuat disiplin manajemen, meningkatkan akuntabilitas direksi dan komisaris, serta memulihkan kepercayaan investor terhadap perusahaan negara.
Pada akhirnya, menutup BUMN yang terus merugi mungkin memang diperlukan untuk menjaga kesehatan fiskal negara. Tetapi menutup perusahaan tanpa menelusuri penyebab kerugiannya hanya akan menghilangkan gejala dan membiarkan penyakitnya tetap hidup.
Reformasi BUMN tidak cukup diukur dari jumlah perusahaan yang ditutup. Reformasi akan memperoleh maknanya ketika negara mampu memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada diagnosis yang tepat, tata kelola yang sehat, dan keberanian menutup sumber kerugian bukan sekadar menutup institusinya. (*)
