Audit BPK dan pembentukan Pansus DPRD dinilai perlu untuk mengungkap penyebab tertundanya hak tenaga medis.
![]() |
| Foto istimewa |
Advokat sekaligus Managing Partner Maulana Patra Law Firm, Maulana, S.H., M.H., memberikan tinjauan yuridisnya terkait polemik tersebut. Ia mengajak pihak manajemen rumah sakit dan para pemangku kebijakan untuk membedah masalah ini secara komprehensif dengan merujuk teguh pada Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 37 Tahun 2025.
Kita perlu menyikapi polemik ini dengan berpegang pada regulasi. Secara hukum, Jasa Pelayanan adalah hak normatif tenaga medis yang telah dijamin oleh Peraturan Bupati. Pada Pasal 53 ayat (2) diatur secara jelas bahwa proporsi Jaspel dibagikan paling besar 44 persen dari total pendapatan rumah sakit. Regulasi ini dibuat justru untuk mengharmonisasikan kesejahteraan pegawai dengan kemampuan operasional rumah sakit," terang Maulana kepada awak media, Rabu (3/6).
Menanggapi alasan manajemen yang mengklaim dana tersebut dialokasikan untuk menutupi kebutuhan operasional, Maulana memberikan catatan kritis dari sisi Rencana Bisnis Anggaran (RBA). Berdasarkan ketentuan Pasal 62 Perbup tersebut, seluruh postur pembiayaan termasuk remunerasi dan Jaspel wajib dikunci di dalam RBA.
Dalam tata kelola keuangan negara atau daerah, fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tetap memiliki koridor. Pergeseran anggaran harus taat pada mekanisme revisi RBA. Jika pengalihan dana dilakukan di luar prosedur yang sah, hal ini berisiko melahirkan cacat administrasi yang kelak dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," paparnya.
Praktisi hukum yang kerap menyoroti isu tata kelola pemerintahan di Halmahera Selatan ini juga mendorong Direktur RSUD Labuha untuk segera menerbitkan Peraturan Direktur (Perdir). Mengingat Pasal 55 Perbup 37/2025 telah memandatkan keharusan adanya aturan teknis terkait tata cara pembagian Jaspel, ketiadaan Perdir ini berpotensi memunculkan kekosongan norma (vacuum of norm) yang merugikan hak tenanga medis serta berdampak pada pelalyanan di rumah sakit.
“Implikasi hukum dari penundaan aturan teknis tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk perlawanan terhadap otoritas Bupati Halmahera Selatan melalui Perbup yang sudah disahkan, serta perbuatan melawan hukum di bidang administrasi yang berpotensi merambah ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”
Sebagai langkah solutif, Maulana merekomendasikan pendekatan kelembagaan yang transparan.
Saya mendorong Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan untuk memfasilitasi ruang dialog melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hadirkan pihak perwakilan tenaga medis agar dapat didengarkan keluh kesahnya. Jika dipandang perlu untuk pendalaman lebih lanjut, DPRD memiliki kewenangan konstitusional untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membedah tata kelola BLUD secara utuh," sarannya.
Di samping itu, untuk menjamin akuntabilitas, Maulana menyarankan adanya pelibatan instansi pemeriksa keuangan negara.
"Agar persoalan ini terang benderang, sangat ideal apabila Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara turun tangan melakukan audit terhadap RBA dan Laporan Arus Kas RSUD Labuha. Hasil audit BPK inilah yang nanti akan menjadi rujukan objektif, apakah terdapat penyimpangan terhadap disiplin anggaran. Kita serahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum dan proses audit yang berlaku," pungkas Maulana. (*)
Penulis : Idham
Editor : Idham Hasan
