Diduga Langgar Prosedur Musdes 2026, Mantan Ketua BPD Desa Bobo Minta Anggota Dinonaktifkan

Editor: Admin


Peserta Musdes melakukan protes, dan meminta rapat dihentikan karena tidak sesuai prosedur. 
OBI, MALUKU UTARA- Mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bobo periode 2018–2023, Yusak Kurama, meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Bupati dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggota BPD Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, terkait pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Tahun 2026 yang dinilai cacat prosedur.

Menurut Yusak, Musdes yang dilaksanakan beberapa waktu lalu diduga tidak melibatkan unsur-unsur penting dalam pemerintahan dan masyarakat desa. Dari total tujuh anggota BPD Desa Bobo, hanya satu orang anggota yang hadir dan melaksanakan kegiatan tersebut, sementara enam anggota lainnya tidak dilibatkan.

Selain itu, kata dia, Pemerintah Desa juga tidak menghadirkan Kepala Desa maupun unsur tokoh masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, dan unsur pemuda.

“Saya sebagai mantan Ketua BPD meminta kepada Bupati dan Kadis BPMD Halmahera Selatan agar segera meminta pertanggungjawaban anggota BPD yang melaksanakan Musdes tersebut. Yang bersangkutan juga perlu segera dinonaktifkan karena dinilai sudah merusak marwah lembaga BPD dan melanggar kode etik sebagai anggota,” ujar Yusak Kurama dalam press release yang diterima Lugopos, Jumat (15/5/2026).

Yusak juga menyoroti tidak adanya pembentukan panitia Musdes sebelum kegiatan dilaksanakan. Menurutnya, hal tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan Musdes Desa Bobo Tahun 2026.

Ia bahkan mengaku khawatir apabila dokumen RKPDes tetap diajukan, maka berpotensi terjadi dugaan pemalsuan tanda tangan enam anggota BPD yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut.

“Saya sudah bisa membayangkan, kalau dokumen itu tetap diproses, sangat berpotensi terjadi pemalsuan tanda tangan enam anggota yang tidak hadir,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusak menjelaskan bahwa anggota BPD yang melaksanakan Musdes tersebut sebenarnya sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua BPD secara kelembagaan. Hal itu, menurutnya, telah dibuktikan melalui berita acara pemberhentian yang hasilnya sudah disampaikan kepada pihak Kecamatan Obi Selatan.

“Secara kelembagaan yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatan ketua BPD dan hasil berita acaranya sudah ada di pihak kecamatan. Jadi yang bersangkutan bukan lagi ketua,” katanya.

Ia juga menilai Pemerintah Desa Bobo seharusnya memahami mekanisme dan aturan dalam pelaksanaan Musdes, bukan justru memaksakan kegiatan tetap berjalan hanya dengan melibatkan satu anggota BPD.

“Kalau BPD hanya satu orang yang hadir, kenapa Pemerintah Desa tetap memaksakan Musdes dilaksanakan. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Yusak menduga adanya konspirasi antara oknum anggota BPD dengan pihak tertentu dalam pelaksanaan Musdes dimaksud.

Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar tata kelola pemerintahan Desa Bobo ke depan berjalan lebih baik dan lembaga BPD dapat menjalankan tugas serta fungsinya sesuai aturan dan tupoksi yang berlaku. (*)


Penulis : IL | Editor : Idham

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com