![]() |
| Gambar vektor |
Ternate — Akademisi Universitas Khairun, Dr. Mukhtar A. Adam, M.Si, menilai kebijakan pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bagian dari strategi fiskal pemerintah dalam mengelola belanja pegawai.
Menurut Mukhtar, TTP tidak dapat dilihat hanya sebagai kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN, tetapi merupakan pilihan kebijakan yang diambil pemerintah karena belum mampu merumuskan struktur gaji pokok ASN yang ideal.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan gaji pokok ASN memiliki konsekuensi fiskal jangka panjang karena akan berdampak langsung pada peningkatan kewajiban pembayaran pensiun.
“Jika gaji pokok dinaikkan secara signifikan, maka kewajiban pembayaran pensiun negara juga akan meningkat. Itu menjadi beban fiskal jangka panjang,” ujarnya.
Mukhtar mengatakan pemerintah kemudian memilih menggunakan berbagai instrumen tambahan penghasilan seperti TTP, tunjangan kinerja, gaji ke-13, serta gaji ke-14 untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pegawai dan kemampuan anggaran negara.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan jalan tengah agar negara tetap dapat memberikan tambahan pendapatan kepada ASN tanpa meningkatkan beban anggaran secara permanen.
“TTP, tukin, gaji ke-13 hingga gaji ke-14 pada dasarnya merupakan instrumen kebijakan fiskal untuk menutup kebutuhan belanja pegawai tanpa harus menaikkan gaji pokok secara besar-besaran,” kata Mukhtar.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan terkait tunjangan ASN harus dilakukan secara hati-hati karena berkaitan langsung dengan kondisi ekonomi masyarakat di daerah.
“Sebagai praktisi ekonomi di Maluku Utara, saya melihat kebijakan belanja pegawai tidak hanya berdampak pada ASN, tetapi juga pada sirkulasi ekonomi di masyarakat,” ujarnya. (Red/tim)
