Rusak Fasilitas Negara, Pleno Tandingan GMNI Tuai Kecaman Publik

Editor: Admin
Salasatu peserta pleno tandingan yang melepar kursi (sumber screenshot video Tribun)

Ternate – Polemik pleno penetapan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMNI Maluku Utara kembali memantik perhatian publik. Selain dipersoalkan dari sisi legalitas organisasi, forum yang disebut-sebut sebagai pleno tandingan itu juga menuai kecaman luas dari warganet akibat dugaan tindakan perusakan fasilitas saat kegiatan berlangsung.

Di berbagai kolom komentar media sosial, publik menilai aksi tersebut tidak mencerminkan etika organisasi mahasiswa dan justru merugikan fasilitas negara.

Alya Putri mempertanyakan relevansi tindakan tersebut di era modern. “Masih ada model begini di zaman yang semakin berkembang???” tulisnya.

Rizki Bunaiya Perdana menyayangkan sikap yang dinilai emosional. “Demokrasi itu tanpa emosi, kalau pakai lempar kursi mending pulang naik taksi daripada nanti dipanggil jadi saksi,” komentarnya.

Herlina Arianty Simangunsong mengingatkan soal konsekuensi hukum dengan mengutip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 522 terkait perusakan fasilitas publik. “Anarkis, kursi itu fasilitas negara,” tulisnya.

Imran Tahir juga menyoroti potensi sanksi pidana atas perusakan Barang Milik Negara/Daerah. Ia menyebut pelaku dapat dikenakan pidana maupun sanksi administratif atas kerugian negara.

Tak hanya kritik, sejumlah warganet bahkan secara terbuka mendesak agar mahasiswa yang diduga melakukan perusakan dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka menilai langkah tersebut penting sebagai bentuk efek jera sekaligus penegasan bahwa dinamika organisasi tidak boleh melanggar aturan hukum.

Ridwan Sangadji menyindir aksi tersebut dengan nada satir, sementara Erhans Kadim Hans mempertanyakan sikap intelektual para pihak yang terlibat. Ans bahkan mempertanyakan apakah forum tersebut benar-benar sidang konferensi daerah atau justru berubah menjadi ajang kericuhan.

Sefnat Taliawo menegaskan bahwa demokrasi organisasi seharusnya mengedepankan gagasan. “Sekarang zaman digital, demokrasi juga harus jotos otak bukan jotos banting kursi,” tulisnya.

Gelombang komentar ini menunjukkan bahwa polemik tidak lagi sebatas persoalan legitimasi pleno, tetapi telah melebar menjadi sorotan publik terkait etika, tanggung jawab moral, dan potensi pelanggaran hukum dalam tubuh organisasi mahasiswa.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang dituding melakukan pleno tandingan maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan perusakan tersebut. Namun tekanan opini publik di ruang digital terus menguat, dengan tuntutan agar setiap tindakan yang merugikan fasilitas negara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejadian ini terjadi salasatu ruangan milik kementerian haji dan umroh provinsi Maluku Utara.(Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com