![]() |
| Foto kantor DPRD Malut |
Ternate, – Kadera Institute kembali menyoroti polemik terkait data Bantuan Dana Pendidikan Mahasiswa Tahun Anggaran 2023 di Provinsi Maluku Utara. Setelah sebelumnya menekankan perlunya evaluasi terhadap Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, kini lembaga ini memperluas desakannya dengan meminta DPRD Provinsi Maluku Utara, khususnya Komisi IV, untuk memanggil Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Maluku Utara.
Komisi IV DPRD Malut memiliki fungsi pengawasan di sektor kesejahteraan rakyat, termasuk pendidikan, kesehatan, sosial, dan pelayanan publik dasar. Langkah ini diambil Kadera Institute untuk memastikan adanya pengawasan legislatif terhadap dugaan kesalahan input data yang terjadi dan publikasi dataset yang menimbulkan pertanyaan publik.
Desakan ini disampaikan melalui keterangan resmi Kadera Institute pada Selasa (24/02/26). Pernyataan tersebut menanggapi klarifikasi Kepala Biro Kesra, Asrul Gailea, yang menyebut bahwa polemik muncul akibat kesalahan input data oleh staf bernama Hartati Said. Asrul menegaskan bahwa nama-nama yang tertera di portal Satu Data Pemprov Maluku Utara bukan merupakan penerima bansos mahasiswa 2023 sesuai dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Tahun 2023.
Namun, Wakil Direktur Kadera Institute, Arjun Onga, mempertanyakan penjelasan tersebut dan menilai klarifikasi itu belum menjawab substansi persoalan.
“Jika memang itu salah data, maka data yang diposting di portal resmi pemerintah itu data apa? Sumbernya dari mana? Dan kenapa bisa memuat 43 nama dengan nominal identik Rp12.460.000 per orang?” ujar Arjun.
Menurut Arjun, dataset yang ditemukan bukanlah data acak atau tidak terstruktur. Data tersebut tersusun rapi dan dipublikasikan melalui kanal resmi pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius bagi publik dan menunjukkan adanya potensi kelemahan dalam sistem verifikasi dan validasi internal biro.
Selain itu, Kadera Institute mengungkap adanya dugaan duplikasi nama, penerima yang mengaku tidak pernah menerima dana, serta mahasiswa yang secara akademik tidak lagi aktif pada tahun anggaran 2023 tetapi tetap tercantum sebagai penerima. Perbedaan antara data yang sempat tayang di portal resmi dan dokumen SP2D menunjukkan adanya persoalan sistemik yang tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada satu staf.
“Fungsi Kepala Biro meliputi pembinaan dan pengawasan pegawai. Jika kesalahan sebesar ini bisa lolos dan dipublikasikan, berarti ada kelemahan kontrol internal. Pimpinan tidak bisa lepas tangan,” tegas Arjun. Ia menambahkan, Kepala Biro Kesra dinilai tidak mampu melakukan pembinaan pegawai secara maksimal dan terkesan abai terhadap kinerja bawahan, sehingga kesalahan berdampak luas dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Menariknya, setelah temuan Kadera Institute dipublikasikan, dataset terkait hilang dari portal Satu Data. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai revisi atau pembaruan data tersebut. Hilangnya dataset ini semakin menimbulkan keraguan publik terhadap transparansi pengelolaan dana pendidikan.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Kadera Institute mendesak DPRD Maluku Utara, khususnya Komisi IV, untuk memanggil Kepala Biro Kesra guna meminta penjelasan resmi dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Langkah ini dianggap sebagai bentuk pengawasan legislatif yang kritis terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan profesional.
“Kami meminta pimpinan daerah mengambil langkah tegas. Ini menyangkut kepercayaan publik dan pengelolaan anggaran pendidikan. DPRD memiliki fungsi pengawasan yang strategis, dan memanggil Kepala Biro Kesra menjadi langkah penting,” kata Arjun.
Kadera Institute menegaskan bahwa mereka akan tetap melanjutkan laporan kepada lembaga pengawas dan memastikan adanya audit serta pemeriksaan independen. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lanjutan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait desakan evaluasi dan pemanggilan Kepala Biro Kesra. (Red/tim)
