![]() |
| Foto ilustrasi |
Ternate — Polemik terkait dugaan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Maluku Utara terus menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk segera memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penerbitan izin tersebut agar tidak menimbulkan polemik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Wakil Direktur Kadera Institute Kajian Advokasi, Demokrasi dan Pembangunan Daerah, bidang advokasi Jainal Barmawi, menilai persoalan perizinan di sektor pertambangan harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah harus membuka secara jelas dokumen dan dasar hukum penerbitan izin tersebut. Publik berhak mengetahui apakah IPR yang diklaim itu benar-benar diterbitkan sesuai prosedur dan berada di wilayah pertambangan rakyat yang telah ditetapkan,” kata Jainal kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem tata kelola pertambangan, penerbitan Izin Pertambangan Rakyat tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Izin tersebut, kata dia, hanya dapat diberikan pada wilayah yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah.
Menurut Jainal, apabila IPR diterbitkan tanpa dasar penetapan WPR yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus konflik sosial di lapangan.
“Karena itu pemerintah harus memastikan seluruh proses administrasi dan legalitasnya benar-benar jelas. Jangan sampai muncul kesan bahwa izin pertambangan bisa terbit tanpa landasan yang kuat,” ujarnya.
Sorotan publik belakangan ini mengarah pada adanya klaim penerbitan IPR atas nama Hasan Hanafi. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum dari izin tersebut, terutama terkait kejelasan status wilayah yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan.
Jainal menegaskan bahwa pemerintah perlu segera melakukan penelusuran terhadap seluruh dokumen perizinan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Langkah klarifikasi, menurutnya, penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami mendorong pemerintah provinsi, khususnya instansi yang menangani perizinan, untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada publik. Jika memang izin tersebut sah secara administrasi dan hukum, maka hal itu perlu disampaikan secara terbuka,” katanya.
Sebaliknya, lanjut Jainal, apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur atau kejanggalan dalam penerbitan izin, maka pemerintah harus berani mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Evaluasi bahkan penindakan harus dilakukan jika ditemukan pelanggaran. Ini penting untuk menjaga integritas tata kelola pertambangan di daerah,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa sektor pertambangan merupakan salah satu sektor yang sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, lingkungan, serta pengelolaan sumber daya alam daerah.
Karena itu, menurut Jainal, pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun kehidupan sosial masyarakat sekitar wilayah tambang.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengelolaan wilayah pertambangan rakyat. Menurutnya, konsep pertambangan rakyat pada dasarnya dirancang untuk memberikan ruang bagi masyarakat lokal agar dapat memanfaatkan sumber daya alam secara legal dan teratur.
“Jangan sampai konsep pertambangan rakyat justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Pemerintah harus memastikan bahwa izin yang diterbitkan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat setempat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara maupun instansi terkait lainnya mengenai dasar penerbitan IPR yang menjadi perbincangan tersebut.
Kondisi ini membuat masyarakat berharap pemerintah segera memberikan klarifikasi agar polemik yang berkembang tidak terus berlarut-larut.
Jainal menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan tidak menunda untuk memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka kepada publik.
“Semakin cepat pemerintah memberikan klarifikasi, semakin baik. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara berjalan sesuai prinsip hukum, keadilan, dan keberlanjutan,” pungkasnya. (Red/tim)
