Ternate – Polemik pelaksanaan Konferensi Daerah (Konferda) di tingkat daerah kian memanas. Tiga cabang definitif yakni Ternate, Sula, dan Morotai bersama satu cabang karteker dari Halmahera Selatan (Halsel) menilai konferda tandingan yang digelar oleh pihak tertentu sebagai kegiatan ilegal karena tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.
Perwakilan cabang definitif menegaskan bahwa konferda resmi telah dilaksanakan berdasarkan aturan organisasi yang berlaku, termasuk tata tertib persidangan dan ketentuan kuorum. Karena itu, mereka menilai setiap forum lain di luar mekanisme tersebut tidak memiliki legitimasi.
Ketua Panitia Konferda, M. Asrul, menyatakan bahwa munculnya konferda tandingan diduga dipicu ketidakpuasan atas hasil forum resmi. Ia juga menyinggung peran Recky Forno yang hadir sebagai keterwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atas rekomendasi cabang asalnya, Halmahera Utara.
“Konferda resmi sudah berjalan sesuai mekanisme. Jika ada pihak yang kemudian menggelar forum lain, tentu itu di luar ketentuan organisasi,” ujar M. Asrul dalam keterangannya.
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya mencederai aturan organisasi, tetapi juga berpotensi memecah belah soliditas kepengurusan di tingkat daerah. Ia menilai dinamika yang berkembang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal, bukan dengan membentuk forum tandingan.
Cabang definitif dan karteker Halsel pun mendesak Dewan Pimpinan Pusat untuk segera mengambil sikap tegas guna mengakhiri dualisme serta memastikan legitimasi hasil konferda resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara konferda tandingan maupun dari Recky Forno terkait tudingan tersebut.
