Kadera Institute Desak Transparansi Audit Dampak Tambang di pesisir Moronopo dan Manititing

Editor: Admin
Foto istimewa 

HALMAHERA TIMUR — Kadera Institute (Kajian Advokasi Demokrasi dan Pembangunan Daerah) menyoroti lemahnya pengawasan lingkungan yang dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Halmahera Timur terhadap aktivitas pertambangan di wilayah pesisir Moronopo dan Manititing, Kecamatan Maba.

Wakil Direktur Kadera Institute, Jaenal Barmawi, menilai pengawasan terhadap aktivitas industri ekstraktif harus dilakukan secara serius dan konsisten oleh pemerintah daerah, mengingat potensi dampak ekologis yang dapat mengancam keberlanjutan lingkungan pesisir serta kehidupan masyarakat nelayan di wilayah tersebut.

Menurut Jaenal, pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia berangkat dari prinsip dasar konstitusi yang menempatkan sumber daya alam sebagai amanah yang harus dikelola untuk kemakmuran rakyat.

“Dalam perspektif filosofis, lingkungan hidup merupakan bagian dari amanah konstitusi yang harus dijaga keberlanjutannya. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Jaenal, Jumat (6/3/2026).

Ia menambahkan bahwa negara melalui pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan aktivitas ekonomi, termasuk pertambangan, tidak merusak ekosistem yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Jaenal menegaskan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) seharusnya menjadi landasan utama dalam setiap aktivitas pembangunan daerah, termasuk dalam pengelolaan sektor pertambangan di Halmahera Timur.

Selain landasan filosofis, ia juga menekankan bahwa pengawasan lingkungan memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha terhadap ketentuan lingkungan.

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara jelas mengamanatkan bahwa pemerintah wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan terhadap izin lingkungan dan instrumen perlindungan lingkungan lainnya. Ini bukan sekadar tugas administratif, tetapi kewajiban hukum yang jika diabaikan dapat berdampak pada kerusakan lingkungan yang berkepanjangan,” jelasnya.

Selain itu, wilayah pesisir juga dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menekankan pentingnya perlindungan ekosistem pesisir seperti mangrove, terumbu karang, serta habitat perikanan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Ia mengungkapkan bahwa sejumlah laporan masyarakat menyebutkan adanya sedimentasi yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove di kawasan Moronopo serta berdampak pada kualitas perairan laut di sekitarnya.

“Kondisi ini tentu harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Aktivitas pertambangan yang berada di wilayah hulu berpotensi menimbulkan sedimentasi hingga ke kawasan pesisir. Jika tidak diawasi secara ketat, dampaknya bisa merusak ekosistem mangrove, menurunkan kualitas air laut, hingga mempengaruhi hasil tangkapan nelayan,” katanya.

Jaenal juga menyoroti pentingnya transparansi publik dalam pengelolaan lingkungan, termasuk keterbukaan terkait hasil audit lingkungan dan potensi kerugian daerah akibat kerusakan ekosistem.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Publik berhak mengetahui sejauh mana dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan berapa potensi kerugian ekologis yang ditimbulkan. Transparansi ini penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi serta memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam berjalan secara bertanggung jawab,” tegasnya.

Kadera Institute juga mendorong DPLH Halmahera Timur untuk lebih aktif melakukan monitoring lapangan secara berkala, termasuk melakukan uji kualitas air, pengawasan sedimentasi, serta evaluasi terhadap ketaatan perusahaan tambang terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif atau menunggu laporan. DPLH harus proaktif turun ke lapangan, melakukan pengambilan sampel kualitas air, memantau kondisi ekosistem mangrove, serta memastikan perusahaan tambang menjalankan kewajiban lingkungan sesuai regulasi,” tambah Jaenal.

Ia menegaskan bahwa penguatan pengawasan lingkungan menjadi hal mendesak di tengah meningkatnya aktivitas pertambangan di Halmahera Timur. Tanpa pengawasan yang kuat, potensi kerusakan lingkungan dapat semakin meluas dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat pesisir.

“Kami berharap pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan lingkungan secara serius. Pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan ekosistem, agar sumber daya alam tetap terjaga dan dapat dinikmati oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang,” tandasnya.

Lebih lanjut, Kadera Institute juga mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi di sekitar wilayah Moronopo dan Manititing, Kecamatan Maba.

Menurut Jaenal, audit lingkungan merupakan langkah penting untuk memastikan apakah aktivitas perusahaan telah berjalan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan, apabila dalam proses audit tersebut ditemukan adanya pelanggaran serius yang menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran perairan maupun kerugian ekologis bagi masyarakat pesisir, maka pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran lingkungan yang berdampak pada kerusakan ekosistem dan merugikan masyarakat, maka perusahaan harus diberikan sanksi tegas, mulai dari penghentian sementara hingga pencabutan izin operasional atau penutupan perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya. (Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com