![]() |
| Foto istimewa |
Halmahera Tengah — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara segera mengusut dugaan aktivitas pertambangan nikel milik PT Mineral Jaya Mologina di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, yang disorot karena diduga beroperasi tanpa kelengkapan dokumen operasional.
Desakan tersebut disampaikan setelah GMNI Maluku Utara menerima sejumlah informasi lapangan terkait aktivitas penambangan di Blok Lawulo, Desa Sanafi Kacepo. Wilayah tersebut diketahui merupakan area Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas sekitar 914,5 hektare yang dimenangkan PT Mineral Jaya Mologina melalui proses lelang.
Wakil Ketua I DPD GMNI Maluku Utara, Asrul, mengatakan informasi mengenai dugaan aktivitas tambang tersebut diperoleh melalui proses advokasi yang dilakukan organisasi mahasiswa tersebut bersama masyarakat setempat.
“Informasi ini kami peroleh dari hasil advokasi GMNI Maluku Utara di lapangan. Ada dugaan aktivitas pertambangan dan pengangkutan ore nikel tetap berjalan meskipun sejumlah dokumen operasional penting belum lengkap,” ujar Asrul.
Menurut informasi yang dihimpun GMNI, dokumen yang diduga belum dimiliki perusahaan antara lain Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2024–2026, serta jaminan reklamasi pasca tambang.
Meski demikian, aktivitas penambangan di kawasan tersebut disebut tetap berlangsung sejak 2024 hingga 2025. Bahkan, dari informasi yang diterima GMNI, aktivitas pengiriman ore nikel dari lokasi tambang disebut cukup masif.
“Asasnya dari informasi yang kami terima di lapangan, diperkirakan sekitar 60 tongkang telah mengangkut ore nikel dari kawasan tambang, dengan muatan masing-masing sekitar 10 ribu metrik ton,” kata Asrul.
Ore nikel tersebut diduga dipasarkan dan masuk ke kawasan industri Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah.
Selain itu, GMNI juga menerima informasi adanya dugaan penggunaan dokumen tidak sah atau “dokumen terbang” untuk memuluskan proses distribusi ore nikel dari lokasi tambang menuju kawasan industri.
Tak hanya itu, Asrul juga menyoroti adanya indikasi kebocoran informasi terkait rencana inspeksi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Berdasarkan informasi yang diterima, setiap kali tim inspeksi dijadwalkan turun ke lokasi, aktivitas tambang disebut langsung dihentikan sementara.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui sempat menghentikan sementara aktivitas perusahaan tersebut. Namun belakangan kegiatan pertambangan kembali dilaporkan terlihat berlangsung di kawasan tambang.
Di lapangan, bekas penggarukan ore nikel serta perubahan bentang alam di Blok Lawulo masih terlihat jelas. Jejak aktivitas alat berat tersebut dinilai dapat menjadi petunjuk awal bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan praktik pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
DPD GMNI Maluku Utara menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai regulasi serta tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mineral Jaya Mologina, Polda Maluku Utara, serta instansi terkait lainnya masih dalam proses konfirmasi. (Red/tim)
