Polda Malut Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Anak Usaha Harum Energy di Haltim

Editor: Admin
Foto istimewa 

TERNATE – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mulai menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) yang diduga melibatkan PT Position, anak perusahaan Harum Energy, di Kabupaten Halmahera Timur. Laporan tersebut diajukan oleh Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara dan kini resmi masuk tahap penyelidikan.

Penanganan perkara berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut dan mengarahkan agar perkembangan teknis ditanyakan langsung kepada penyidik.

“Silakan tanya langsung ke Kasubditnya,” ujar Kapolda singkat melalui pesan tertulis, Senin (9/2/2026).

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, AKBP Agus Supriyadi, membenarkan bahwa laporan dugaan tambang ilegal tersebut masih berada pada tahap awal.

“Masih pemeriksaan pelapor rencananya,” kata AKBP Agus.

Ia menambahkan, saat ini dirinya sedang mengikuti pendidikan di Jakarta dan meminta konfirmasi lanjutan dilakukan kepada penyidik Ditreskrimsus.

Sementara itu, Ps Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kompol Rona, memastikan bahwa laporan KATAM telah diproses secara resmi.

“Benar, laporan tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Kami akan melakukan klarifikasi terhadap pihak pelapor,” jelasnya.

Menurut Kompol Rona, penyidik juga tengah menyiapkan langkah-langkah lanjutan, termasuk penjadwalan pemeriksaan pihak-pihak terkait.

“Prosesnya sedang kami siapkan dan akan segera kami jadwalkan. Perkembangannya akan kami sampaikan,” ujarnya.

Di sisi lain, KATAM Maluku Utara menyampaikan apresiasi atas respons cepat Polda Maluku Utara dalam menangani laporan dugaan pertambangan tanpa izin tersebut. Apresiasi disampaikan melalui kuasa hukum KATAM, Julfandi Gani, SH.

“Kami menyambut baik sikap profesional dan responsif Polda Maluku Utara, khususnya Bapak Kapolda, yang menunjukkan komitmen serius dalam menangani dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan,” kata Julfandi dalam keterangan tertulis, Minggu (8/2/2026).

Ia menjelaskan, laporan yang diajukan pada Senin, 2 Februari 2026, diterima melalui Sekretariat Umum Polda Maluku Utara dan dalam waktu kurang dari sepekan langsung didisposisi ke Unit Kriminal Khusus untuk ditindaklanjuti.

Menurut Julfandi, praktik pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di wilayah terdampak.

“Langkah cepat ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi kepentingan masyarakat dan menegakkan supremasi hukum di sektor sumber daya alam,” tegasnya.

KATAM berharap proses hukum terhadap dugaan tambang ilegal tersebut dapat berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. Harapan kami, proses hukum dilakukan secara terbuka dan objektif,” ujar Julfandi.

Ia juga mengajak masyarakat Maluku Utara untuk aktif mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Penegakan hukum yang tegas dan konsisten akan memberi efek jera, mencegah praktik serupa, serta memastikan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com