Pemberhentian Sekdes dan Bendahara Desa Kusubi Dinilai Menyalahi Prosedur

Editor: Admin
Diduga tanpa musyawarah desa dan rekomendasi Camat, DPRD Halmahera Selatan desak DPMD lakukan evaluasi
M. Junaedi Abusama (Foto :Idham/Lugopost.id) 
BACAN, - 
 Pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Desa oleh Pejabat Kepala Desa Kusubi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Irmayanti Kamarullah, yang diduga tidak melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, memicu konflik antara pemerintah desa dan sejumlah masyarakat.

Langkah pemberhentian tersebut diduga dilakukan tanpa melalui musyawarah desa serta tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan penyalur aspirasi masyarakat desa. Kondisi ini memunculkan penolakan dari sebagian warga yang mempertanyakan keabsahan administrasi pemberhentian perangkat desa, khususnya pada jabatan strategis Sekdes dan Bendahara Desa.

Secara regulasi, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, dengan melibatkan BPD sebagai mitra kerja Kepala Desa dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa.

Ketentuan teknis terkait pemberhentian perangkat desa juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui tahapan yang jelas, disertai alasan yang sah, serta dikonsultasikan kepada Camat untuk memperoleh rekomendasi tertulis, dengan tetap mempertimbangkan peran BPD.

Khusus untuk jabatan Bendahara Desa, pengaturannya juga merujuk pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pengelola keuangan desa ditetapkan dan diberhentikan secara sah dan sesuai prosedur. Hal ini penting karena bendahara bertanggung jawab langsung atas pengelolaan Dana Desa dan APBDes yang bersumber dari keuangan negara.

Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan, M. Junaidi Abusama, menegaskan bahwa kewenangan Pejabat Kepala Desa bersifat terbatas dan tidak dapat disamakan dengan Kepala Desa definitif.

Menurutnya, pemberhentian Sekdes dan Bendahara Desa yang tidak mengikuti ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri berpotensi cacat administrasi dan dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.

Komisi I DPRD Halmahera Selatan mendorong Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera melakukan evaluasi serta penertiban terhadap kebijakan Pejabat Kepala Desa Kusubi, agar penyelenggaraan pemerintahan desa kembali berjalan sesuai regulasi dan stabilitas sosial masyarakat tetap terjaga.

Sementara itu, Irmayanti Kamarullah selaku Pejabat Kepala Desa Kusubi hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait perihal dimaksud dan masih dalam upaya konfirmasi. (Red)
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com