Negara Dan "Ilusi" Keberpihakan

Editor: Admin

 

Oleh : Suratman Dano Mas'ud

Alumni Fakultas Syariah IAIN Ternate

"Negara tidak lebih dari suatu alat manusia yang dibentuk dengan senjata untuk kepentingan individu sebagai dasar kepentingan Negara", Epicurus.

Alih-alih menjamin keberlangsungan hidup rakyat, menjawab kebutuhan dasar masyarakat pun sering terabaikan bahkan sering di diskriminasi. Negara mendesain sedemikian rupa perangkatnya bukan semata-mata untuk efektifitas kinerja layanan negara kepada rakyatnya, justeru untuk menyerap sumber-sumber dana keperluan hajat masyarakat untuk penghidupan lembaganya. Tidak heran, sekian banyaknya pemberlakuan efisiensi pada semua sektor pemerintahan mulai dari tingkat desa hingga pemerintah daerah maupun badan atau kementerian lembaga negara tertentu.

Sebagai negara hukum, Indonesia sudah memastikan hak dan kewajiban setiap warga negaranya terpenuhi. Diantara hak warga negara yang paling mendasar misalnya Hak atas Kehidupan, Kebebasan, Persamaan dihadapan hukum, Pekerjaan dan penghidupan yang layak, Hak atas pendidikan, Kesehatan, Kebebasan beragama, Kebebasan Berserikat dan berkumpul, Kebebasan berpendapat dan berekspresi, Perlindungan Hukum. Dan ditambahkan pula sesuai KUHP tentang Hak atas perlindungan data Privasi. Kesemuann ini merupakan serangkaian hak warga negara yang wajib dilindungi serta dilayani oleh pemerintah atas nama negara yang sudah disepakati sejak awal berdirinya suatu negara dan tertuang dalam dasar bernegara.

Pengabaian dalam mewujudkan hak rakyat sejatinya mengabaikan perintah konstitusi. Walaupun tidak ada konsekuensi hukum yang menjerat, namun konsekuensi secara moral dan sosial dipandang sebagai ketidakmampuan dalam melayani rakyat dan patut untuk bubarkan atau diganti. Dalam menjalankan pemerintahan bagi suatu negara, tentunya suda memiliki acuan kemana arah negara ini akan melangkah, bertindak dan memperbaiki segala kekurangan yang ada didalamnya. Namun sering kita temui akhir-akhir ini, pemerintah sering menjadikan kekuasaan negara sebagai alat untuk kepentingan pencitraan kinerja maupun kepentingan segelintir orang atau kelompok semata.

Beberapa hal yang paling krusial saat ini diantaranya soal pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) telah mencantumkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Negara juga mengakui dan menjamin keberlangsungan hidup masyarakat hukum adat sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan  masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Sejauh ini, dalam pengelolaan sumber daya alam maupun jaminan penghidupan terhadap masyarakat hukum adat masih sangat memperhatinkan dan jauh dari harapan. Sebagai negara dengan kekayaan sumberdaya alamnya terbesar dan terbanyak dibandingkan dengan negara-negara maju lain saat ini, namun persoalannya angka kemiskinan dan pengangguran masih sangat tinggi baik data nasional maupun di daerah. Belum lagi, pengakuan serta penghormatan seperti pada sejumlah masyarakat adat Sangaji di Halmahera-Maluku Utara kini menjadi terpidana akibat penolakan tambang di atas tanah ulayatnya.  Selain itu, jaminan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi masih dipertanyakan dikarenakan ratusan unjuk rasa dua tahun terakhir hingga saat ini masih jadi tahanan politik hanya karena demonstrasi yang dilakukan.

Negara kini hadir seakan-akan sebagai penguasa tunggal, bukan lagi sebagai pelayan masyarakat. Kepentingan hajat publik sering kali diabaikan hanya karena kepentingan kelompok bahkan tidak jarang mengunakan frasa keberpihakan atas nama kesejahteraan, mengunakan kekuasaan dengan sewenang-wenang memaksa rakyat maupun kelompok tertentu untuk tunduk pada kebijakan atau program yang direncanakan. Perilaku pemerintahan seperti ini telah digambarkan jauh sebelum Indonesia merdeka dalam karya monumentalnya Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah yang menguraikan banyak persoalan negara termaksud tanda-tanda kehancurannya suatu negara. Ia juga dijuluki oleh filsuf Barat sebagai Bapak Sosiolog.

Alhasil, meskipun Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang tentang Perlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang tentang Kehutanan, Undang-Undang tentang Pemrintah Daerah maupun Undang-Undang tentang Desa, bahkan Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri seperti Tata cara penempatan wilayah masyarakat hukum adat sudah menjamin keberadaan dan hak masyarakat hukum adat, namun negara dalam hal ini pemerintah sebagai pelaksana tidak sepenuhnya konsisten menjalankan amanah yang telah diatur dalam konstitusi tersebut.

Maluku Utara, satu dari puluhan provinsi di Indonesia, memiliki luas wilayah 140.366,32 Km² yang terdiri dari luas wilayah daratan 33.413,53 Km² dan luas wilayah laut 106.952,79 Km² terdiri dari 1.474 pulau dengan jumlah  89 pulau berpenghuni dan 1.385 pulau tidak berpenghuni, menjadikanya sebagai wilayah dengan potensi hasil alam baik dilaut maupun didarat yang sangat menjanjikan, menjadikannya sebagai provinsi dengan predikat provinsi dengan indeks kebahagiaan tertinggi di Indonesia. Kekosongan pulau-pulau yang tidak berpenghuni, bukan berarti tidak bernilai dimata masyarakat, justeru disanalah titik nadi kehidupan masyarakat pesisir Maluku Utara yang berbasis masyarakat kepulauan.

Dengan adanya 121 izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara yang mencakup 651.542 hektar lahan yang sebagian besar berlokasih di kawasan hutan dan wilayah yang menjadi sumber daya alam penting bagi kehidupan masyarakat setempat, memerlukan perhatian khusus bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara sehingga masyarakat lokal ataupun masyarakat adat tidak terusik akibat aktivitas pertambangan yang berpotensi merampas ruang hidup mereka. Namun, sejak tahun 2025 lalu, pemerintah telah menertibkan pengelolaan hutan oleh satgas PKH yang dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin termasuk di wilayah Maluku Utara sesuai Kepres nomor 05 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satgas Penerbitan Kawasan Hutan. Satgas PKH ini lebih menekankan pada persoalan denda administratif bagi korporasi yang melanggar maupun tidak memiliki izin pengelolaan, penguasaan kembali kawasan hutan serta pemulihan aset di kawasan hutan.

Untuk wilayah Maluku Utara sendiri terdapat beberapa perusahaan yang ditemukan beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan seperti PT. Antasena Technindo di pulau Gebe Halmahera Tengah, PT. Halmahera Sukses Mineral di Halmahera Tengah, PT. Karya Wijaya di pulau Gebe Halmahera Tengah, PT. Mineral Trobos di pulau Gebe, Halmahera Tengah, PT. Rimba Karunia Alam di pulau Obi Halmahera Selatan, PT. Indonesia Mas Mulia di pulau Obi Halmahera Selatan, PT. Wanatiara Persada di pulau Obi Halmahera Selatan dan PT. Weda Bay Nikel di Halmahera Tengah (Malut post, 20/02/2026). Selain ketidaktersediaan izin operasi, juga ditemukan penyelundupan material nikel secara ilegal oleh beberapa kapal perusahaan pertambangan yang juga berhasil diamankan. Hal ini dinilai sebagai cela sistemik dengan memanipulasi dokumen produksi.

Para pihak perusahaan tersebut dikenai denda dan sanksi lain yang berlaku. Namun, sangat disayangkan bahwa dampaknya selain kerugian negara dan pendapatan daerah juga kerusakan lingkungan yang berkepanjangan dan merusak akses ruang hidup masyarakat. Selain itu, dari beberapa perusahaan di atas, ada salah satu perusahaan yang justeru milik pejabat daerah saat ini. Jika kerusakan alam yang dihasilkan oleh aktivitas pertambangan sangat berdampak bagi berlangsungan hidup masyarakat sekitar, maka secara tidak langsung pemerintah daerah juga turut andil dalam kerusakan lingkungan dan diskriminasi hak masyarakat setempat dan tidak bisa dipungkuri dengan adanya aktivitas usaha pertambangan yang dimilikinya. Hal ini telah diperingatkan dalam al-Qur'an "Dan apabila dikatakan kepada mereka, Janganlah berbuat kerusakan di Bumi ! mereka menjawab, sesungguhnya kami justeru orang-orang yang melakukan perbaikan. Ingatlah, sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari". (Q.S al-Baqarah : 11-12)

Selain itu, keterlibatan masyarakat adat sekitar area pertambangan sangat minim dilibatkan dalam pengambilan putusan maupun izin operasional pertambangan maupun pengelolaan hutan, meskipun berbagai regulasi telah mengaturnya. Hal ini mencerminkan ketidakseriusan negara dalam hal ini pemerintah dalam melibatkan masyarakat adat/lokal. Sebelas warga adat  sangaji sudah menjadi saksi betapa negara hadir bukan sebagai pelindung rakyat namun sebagai pelindung dan penjamin jalannya industri korporasi tersebut. Selain sektor pertambangan, banyak juga dijumpai didaerah lain seperti disektor perkebunan sawit. Mengutip perkataan Guru Besar Hukum Pidana Adat , Prof. Rena Yulia, yang menyoroti penerapan Peraturan Pemerintah tentang Living Law sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dimana Prof. Rena menilai bahwa keterlibatan lembaga adat hanya sebagai pihak yang terlibat, bukan sebagai pihak yang berwewenang penuh dalam penerapan hukum adat jika terjadi subjek tindak pidana di wilayah adat.

Ketidakberpihakan negara juga bisa kita saksikan terjadi saat ini selain yang sudah dijelaskan sebelumnya yakni kehilangan hak kepemilikan tanah dengan status girik maupun letter C, dana pendidikan yang disabotase atas nama Makan Bergizi Gratis, sampai dengan iuran BoP buatan president Amerika Serikat dengan dalil pemulihan dan keamanan. Sementara di tanah air sendiri, pemerintah seakan menutup mata melihat kondisi rakyat di Sumatera paska bencana banjir yang belum sepenuhnya pulih total. Impor besar-besaran ditengah utang negara yang makin meroket, barang dan pangan dari alusista hingga persediaan stok makanan di dapur. Walaupun hal ini dinilai kurang nasionalis oleh Menteri Pertanian Andi Arman sebab dinilai stok swasembada beras produksi anak negeri masih melimpah.

Tak heran jika banyak kebijakan politik pemerintah sering mendapat kritikan dari berbagai lapisan kalangan masyarakat karena di nilai lebih banyak tidak memihak kepada kepentingan rakyat. Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh sang pendekar pena, yang juga pernah memimpin pucuk tertinggi lembaga Yudisial Mahkama Konstitusi Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD bahwa Hukum di Indonesia sebenarnya hanyalah produk politik, kalau politiknya kotor jangan harap hukum bisa bersih.

Waulahualam* Ternate, 25/02/2026.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com