Oleh : Suratman Dano Mas'ud
Alumni Fakultas Syariah IAIN Ternate
"Negara tidak lebih dari suatu
alat manusia yang dibentuk dengan senjata untuk kepentingan individu sebagai
dasar kepentingan Negara", Epicurus.
Alih-alih menjamin
keberlangsungan hidup rakyat, menjawab kebutuhan dasar masyarakat pun sering
terabaikan bahkan sering di diskriminasi. Negara mendesain sedemikian rupa
perangkatnya bukan semata-mata untuk efektifitas kinerja layanan negara kepada
rakyatnya, justeru untuk menyerap sumber-sumber dana keperluan hajat masyarakat
untuk penghidupan lembaganya. Tidak heran, sekian banyaknya pemberlakuan
efisiensi pada semua sektor pemerintahan mulai dari tingkat desa hingga
pemerintah daerah maupun badan atau kementerian lembaga negara tertentu.
Sebagai negara hukum,
Indonesia sudah memastikan hak dan kewajiban setiap warga negaranya terpenuhi.
Diantara hak warga negara yang paling mendasar misalnya Hak atas Kehidupan,
Kebebasan, Persamaan dihadapan hukum, Pekerjaan dan penghidupan yang layak, Hak
atas pendidikan, Kesehatan, Kebebasan beragama, Kebebasan Berserikat dan
berkumpul, Kebebasan berpendapat dan berekspresi, Perlindungan Hukum. Dan
ditambahkan pula sesuai KUHP tentang Hak atas perlindungan data Privasi.
Kesemuann ini merupakan serangkaian hak warga negara yang wajib dilindungi
serta dilayani oleh pemerintah atas nama negara yang sudah disepakati sejak
awal berdirinya suatu negara dan tertuang dalam dasar bernegara.
Pengabaian dalam
mewujudkan hak rakyat sejatinya mengabaikan perintah konstitusi. Walaupun tidak
ada konsekuensi hukum yang menjerat, namun konsekuensi secara moral dan sosial
dipandang sebagai ketidakmampuan dalam melayani rakyat dan patut untuk bubarkan
atau diganti. Dalam menjalankan pemerintahan bagi suatu negara, tentunya suda
memiliki acuan kemana arah negara ini akan melangkah, bertindak dan memperbaiki
segala kekurangan yang ada didalamnya. Namun sering kita temui akhir-akhir ini,
pemerintah sering menjadikan kekuasaan negara sebagai alat untuk kepentingan
pencitraan kinerja maupun kepentingan segelintir orang atau kelompok semata.
Beberapa hal yang paling
krusial saat ini diantaranya soal pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) telah mencantumkan bahwa Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Negara juga mengakui dan
menjamin keberlangsungan hidup masyarakat hukum adat sebagaimana tertuang dalam
Pasal 18B ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Sejauh ini, dalam
pengelolaan sumber daya alam maupun jaminan penghidupan terhadap masyarakat
hukum adat masih sangat memperhatinkan dan jauh dari harapan. Sebagai negara
dengan kekayaan sumberdaya alamnya terbesar dan terbanyak dibandingkan dengan
negara-negara maju lain saat ini, namun persoalannya angka kemiskinan dan
pengangguran masih sangat tinggi baik data nasional maupun di daerah. Belum
lagi, pengakuan serta penghormatan seperti pada sejumlah masyarakat adat
Sangaji di Halmahera-Maluku Utara kini menjadi terpidana akibat penolakan
tambang di atas tanah ulayatnya. Selain
itu, jaminan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi masih dipertanyakan
dikarenakan ratusan unjuk rasa dua tahun terakhir hingga saat ini masih jadi
tahanan politik hanya karena demonstrasi yang dilakukan.
Negara kini hadir
seakan-akan sebagai penguasa tunggal, bukan lagi sebagai pelayan masyarakat.
Kepentingan hajat publik sering kali diabaikan hanya karena kepentingan
kelompok bahkan tidak jarang mengunakan frasa keberpihakan atas nama
kesejahteraan, mengunakan kekuasaan dengan sewenang-wenang memaksa rakyat
maupun kelompok tertentu untuk tunduk pada kebijakan atau program yang
direncanakan. Perilaku pemerintahan seperti ini telah digambarkan jauh sebelum
Indonesia merdeka dalam karya monumentalnya Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah yang
menguraikan banyak persoalan negara termaksud tanda-tanda kehancurannya suatu
negara. Ia juga dijuluki oleh filsuf Barat sebagai Bapak Sosiolog.
Alhasil, meskipun
Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang tentang
Hak Asasi Manusia, Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Undang-Undang tentang Kehutanan, Undang-Undang tentang Pemrintah Daerah maupun
Undang-Undang tentang Desa, bahkan Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran
Tanah dan Peraturan Menteri seperti Tata cara penempatan wilayah masyarakat
hukum adat sudah menjamin keberadaan dan hak masyarakat hukum adat, namun
negara dalam hal ini pemerintah sebagai pelaksana tidak sepenuhnya konsisten
menjalankan amanah yang telah diatur dalam konstitusi tersebut.
Maluku Utara, satu dari
puluhan provinsi di Indonesia, memiliki luas wilayah 140.366,32 Km² yang
terdiri dari luas wilayah daratan 33.413,53 Km² dan luas wilayah laut
106.952,79 Km² terdiri dari 1.474 pulau dengan jumlah 89 pulau berpenghuni dan 1.385 pulau tidak
berpenghuni, menjadikanya sebagai wilayah dengan potensi hasil alam baik dilaut
maupun didarat yang sangat menjanjikan, menjadikannya sebagai provinsi dengan
predikat provinsi dengan indeks kebahagiaan tertinggi di Indonesia. Kekosongan
pulau-pulau yang tidak berpenghuni, bukan berarti tidak bernilai dimata
masyarakat, justeru disanalah titik nadi kehidupan masyarakat pesisir Maluku
Utara yang berbasis masyarakat kepulauan.
Dengan adanya 121 izin
usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara yang mencakup 651.542 hektar lahan
yang sebagian besar berlokasih di kawasan hutan dan wilayah yang menjadi sumber
daya alam penting bagi kehidupan masyarakat setempat, memerlukan perhatian khusus
bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara sehingga masyarakat lokal ataupun
masyarakat adat tidak terusik akibat aktivitas pertambangan yang berpotensi
merampas ruang hidup mereka. Namun, sejak tahun 2025 lalu, pemerintah telah
menertibkan pengelolaan hutan oleh satgas PKH yang dipimpin langsung oleh
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin termasuk di wilayah Maluku Utara sesuai
Kepres nomor 05 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satgas Penerbitan Kawasan Hutan.
Satgas PKH ini lebih menekankan pada persoalan denda administratif bagi
korporasi yang melanggar maupun tidak memiliki izin pengelolaan, penguasaan
kembali kawasan hutan serta pemulihan aset di kawasan hutan.
Untuk wilayah Maluku Utara
sendiri terdapat beberapa perusahaan yang ditemukan beroperasi tanpa izin
pinjam pakai kawasan hutan seperti PT. Antasena Technindo di pulau Gebe
Halmahera Tengah, PT. Halmahera Sukses Mineral di Halmahera Tengah, PT. Karya
Wijaya di pulau Gebe Halmahera Tengah, PT. Mineral Trobos di pulau Gebe,
Halmahera Tengah, PT. Rimba Karunia Alam di pulau Obi Halmahera Selatan, PT.
Indonesia Mas Mulia di pulau Obi Halmahera Selatan, PT. Wanatiara Persada di
pulau Obi Halmahera Selatan dan PT. Weda Bay Nikel di Halmahera Tengah (Malut
post, 20/02/2026). Selain ketidaktersediaan izin operasi, juga ditemukan
penyelundupan material nikel secara ilegal oleh beberapa kapal perusahaan
pertambangan yang juga berhasil diamankan. Hal ini dinilai sebagai cela
sistemik dengan memanipulasi dokumen produksi.
Para pihak perusahaan
tersebut dikenai denda dan sanksi lain yang berlaku. Namun, sangat disayangkan
bahwa dampaknya selain kerugian negara dan pendapatan daerah juga kerusakan
lingkungan yang berkepanjangan dan merusak akses ruang hidup masyarakat. Selain
itu, dari beberapa perusahaan di atas, ada salah satu perusahaan yang justeru
milik pejabat daerah saat ini. Jika kerusakan alam yang dihasilkan oleh
aktivitas pertambangan sangat berdampak bagi berlangsungan hidup masyarakat
sekitar, maka secara tidak langsung pemerintah daerah juga turut andil dalam
kerusakan lingkungan dan diskriminasi hak masyarakat setempat dan tidak bisa
dipungkuri dengan adanya aktivitas usaha pertambangan yang dimilikinya. Hal ini
telah diperingatkan dalam al-Qur'an "Dan apabila dikatakan kepada
mereka, Janganlah berbuat kerusakan di Bumi ! mereka menjawab, sesungguhnya
kami justeru orang-orang yang melakukan perbaikan. Ingatlah, sesungguhnya
merekalah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari". (Q.S
al-Baqarah : 11-12)
Selain itu, keterlibatan
masyarakat adat sekitar area pertambangan sangat minim dilibatkan dalam
pengambilan putusan maupun izin operasional pertambangan maupun pengelolaan
hutan, meskipun berbagai regulasi telah mengaturnya. Hal ini mencerminkan
ketidakseriusan negara dalam hal ini pemerintah dalam melibatkan masyarakat
adat/lokal. Sebelas warga adat sangaji
sudah menjadi saksi betapa negara hadir bukan sebagai pelindung rakyat namun
sebagai pelindung dan penjamin jalannya industri korporasi tersebut. Selain
sektor pertambangan, banyak juga dijumpai didaerah lain seperti disektor
perkebunan sawit. Mengutip perkataan Guru Besar Hukum Pidana Adat , Prof. Rena
Yulia, yang menyoroti penerapan Peraturan Pemerintah tentang Living Law
sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dimana Prof. Rena
menilai bahwa keterlibatan lembaga adat hanya sebagai pihak yang terlibat,
bukan sebagai pihak yang berwewenang penuh dalam penerapan hukum adat jika
terjadi subjek tindak pidana di wilayah adat.
Ketidakberpihakan negara
juga bisa kita saksikan terjadi saat ini selain yang sudah dijelaskan
sebelumnya yakni kehilangan hak kepemilikan tanah dengan status girik maupun
letter C, dana pendidikan yang disabotase atas nama Makan Bergizi Gratis,
sampai dengan iuran BoP buatan president Amerika Serikat dengan dalil pemulihan
dan keamanan. Sementara di tanah air sendiri, pemerintah seakan menutup mata
melihat kondisi rakyat di Sumatera paska bencana banjir yang belum sepenuhnya
pulih total. Impor besar-besaran ditengah utang negara yang makin meroket, barang
dan pangan dari alusista hingga persediaan stok makanan di dapur. Walaupun hal
ini dinilai kurang nasionalis oleh Menteri Pertanian Andi Arman sebab dinilai
stok swasembada beras produksi anak negeri masih melimpah.
Tak heran jika banyak
kebijakan politik pemerintah sering mendapat kritikan dari berbagai lapisan
kalangan masyarakat karena di nilai lebih banyak tidak memihak kepada
kepentingan rakyat. Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh sang pendekar
pena, yang juga pernah memimpin pucuk tertinggi lembaga Yudisial Mahkama
Konstitusi Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD bahwa Hukum di Indonesia sebenarnya
hanyalah produk politik, kalau politiknya kotor jangan harap hukum bisa bersih.
Waulahualam* Ternate,
25/02/2026.
