![]() |
| Foto istimewa |
TERNATE– Konflik politik organisasi di tubuh BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku Utara kian mengeras. Di satu sisi, BPP HIPMI menegaskan tidak ada dualisme kepemimpinan dan menyatakan hasil Musda VI sah. Di sisi lain, Tim Hukum Rio Christian Pawane menyebut rangkaian Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) sebagai proses ilegal, cacat prosedur, dan sarat kepentingan.
Situasi ini menempatkan HIPMI Maluku Utara dalam pusaran tarik-menarik legitimasi antara klaim pusat, caretaker, dan kubu yang merasa hak konstitusionalnya diabaikan.
Musda VI HIPMI Maluku Utara yang digelar di Aula Asrama Haji Kota Ternate, Minggu 8 Februari 2026, diwarnai suasana emosional. Firdaus Amir tak kuasa menahan tangis saat ditetapkan sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara.
Dalam forum tersebut, Firdaus menerima dukungan dari sejumlah BPC, antara lain Halmahera Timur, Tidore Kepulauan, Halmahera Selatan, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Kota Ternate, hingga Pulau Taliabu.
“Ini bukan kemenangan pribadi, ini kemenangan seluruh kader HIPMI Maluku Utara,” ujar Firdaus dengan suara bergetar.
BPP HIPMI melalui Wakil Sekretarisnya, M. Hadi Nainggolan, yang juga bertindak sebagai caretaker, menegaskan bahwa Musda VI sah dan legitimate karena berada di bawah pengawalan langsung pengurus pusat.
“Musda ini dikawal Ketua Umum, Sekjen, dan Ketua OKK BPP HIPMI. Tidak ada dualisme kepengurusan di HIPMI Maluku Utara,” tegas Hadi.
Ia meminta seluruh kader menghentikan polemik dan menjaga soliditas organisasi.
Namun klaim tersebut dibantah keras oleh Tim Hukum Rio Christian Pawane, yang menyebut proses MUSDALUB sebelumnya sebagai akar persoalan konflik.
Menurut Tim Hukum, MUSDALUB 8 Februari 2026 diselenggarakan oleh Tim Caretaker yang tidak memenuhi kuorum, karena hanya dihadiri dua orang anggota. Lebih jauh, sidang pleno dipimpin oleh figur yang tidak tercantum dalam SK Tim Caretaker, sehingga seluruh keputusan dinilai batal demi hukum organisasi.
“Forum tanpa kuorum, dipimpin pihak tanpa legal standing, dan mengabaikan BPC adalah pembajakan konstitusi organisasi,” tegas Tim Hukum.
Mereka juga menyoroti tidak adanya sosialisasi, penataan organisasi, maupun undangan resmi kepada lima BPC HIPMI di Maluku Utara. Bahkan, pengumuman MUSDALUB disebut baru muncul setelah kegiatan selesai, melalui akun media sosial pribadi.
Di tengah polemik tersebut, Tim Caretaker BPD HIPMI Maluku Utara sebelumnya menggelar Rapat Badan Pengurus Lengkap (RBPL) pada 29 Januari 2026 di Jakarta, berdasarkan SK BPP HIPMI Nomor 139/Kep/Sek/BPP/I/26.
RBPL menetapkan susunan Tim Caretaker dengan M. Aufar Sadat Hutapea sebagai Ketua, Panji Sukma Nugraha sebagai Sekretaris, dan Andi Ricki Rosali sebagai Bendahara, serta membentuk panitia MUSDALUB.
Ketua Tim Caretaker menyatakan seluruh langkah dilakukan demi menjaga marwah organisasi dan memastikan proses berjalan konstitusional. Namun, kubu Rio Pawane justru menilai RBPL dan MUSDALUB sebagai rangkaian keputusan sepihak yang tidak melibatkan struktur organisasi di daerah.
Dengan dua narasi besar yang saling bertabrakan—klaim “tidak ada dualisme” dari BPP HIPMI dan tudingan “ilegal dan cacat prosedur” dari Tim Hukum Rio Pawane—konflik HIPMI Maluku Utara kini berada di titik krusial.
Tim Hukum Rio Pawane mendesak BPP HIPMI tidak mengakui hasil MUSDALUB dan meminta penyelesaian dilakukan secara konstitusional. Mereka bahkan membuka peluang membawa sengketa ini ke jalur hukum.
“HIPMI sedang diuji: menjaga konstitusi organisasi atau membiarkan preseden buruk terjadi,” tegas Tim Hukum.
Sementara itu, BPP HIPMI menegaskan kepemimpinan hasil Musda VI adalah satu-satunya yang sah dan meminta seluruh kader kembali merapat dalam satu barisan.
Konflik ini belum menunjukkan tanda mereda. Yang jelas, dinamika internal HIPMI Maluku Utara kini bukan sekadar soal siapa ketua, melainkan soal legitimasi, tata kelola organisasi, dan arah masa depan rumah besar pengusaha muda di Maluku Utara. (Red/tim)
.jpg)