Delapan Perusahaan Tambang Disegel Satgas PKH, Diduga Beroperasi Tanpa IPPKH

Editor: Admin
Foto istimewa 

Halmahera – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel sejumlah area tambang nikel di Maluku Utara (Malut) yang diduga beroperasi secara ilegal di kawasan hutan. Dalam penertiban tersebut, tercatat delapan perusahaan tambang diduga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan timnya tengah melakukan penertiban atas pengolahan kawasan hutan secara ilegal atau tidak sah di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Maluku Utara.

“Tim Satgas sedang bekerja melakukan penertiban atas pengolahan kawasan hutan secara ilegal atau tidak sah di seluruh kawasan hutan Indonesia, termasuk di Maluku Utara,” ujar Barita, Jumat (27/2/2026).

Operasional perusahaan yang terindikasi melanggar langsung dihentikan setelah penyegelan dilakukan. Satgas PKH juga memasang plang sebagai tanda bahwa kawasan tersebut telah dikuasai kembali oleh negara.

Berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan yang disegel tersebar di Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan.

Di Halmahera Tengah, perusahaan yang terdampak antara lain PT Antasena Technindo dan PT Karya Wijaya yang beroperasi di Pulau Gebe, PT Halmahera Sukses Mineral (HSM), PT Mineral Trobos, serta PT Weda Bay Nickel.

Sementara itu, di Halmahera Selatan, tiga perusahaan di Pulau Obi turut disegel, yakni PT Rimba Kurnia Alam (RKA), PT Indonesia Mas Mulia (IMM), dan PT Wanatiara Persada.

Barita menjelaskan, langkah penertiban tidak hanya berupa penyegelan, tetapi juga mencakup penguasaan kembali kawasan, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset.

“Penguasaan kembali dalam praktiknya dilakukan dengan pemasangan plang pertanda penguasaan telah dilakukan oleh negara melalui satgas,” tegasnya.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Satgas PKH menegaskan bahwa proses dilakukan secara terukur, akuntabel, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, verifikasi lapangan masih berlangsung untuk memastikan status perizinan serta luas kawasan yang terdampak. Jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda, kewajiban pemulihan kawasan, hingga kemungkinan proses hukum lebih lanjut.

Langkah ini dilakukan di tengah meningkatnya aktivitas pertambangan nikel di Maluku Utara, yang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan cadangan nikel terbesar di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa pengembangan industri strategis, termasuk hilirisasi nikel untuk kebutuhan baterai dan kendaraan listrik, tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan kawasan hutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait penyegelan tersebut. Pemerintah memastikan pengawasan terhadap aktivitas di kawasan hutan akan terus diperketat guna menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menjamin kepastian hukum dalam sektor pertambangan. (Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com