![]() |
| foto ilustrasi |
Halmahera Timur — Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara di Halmahera Timur menegaskan bahwa pergantian Kepala Sekolah SMAN 6 Halmahera Timur serta penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Hal tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait legalitas pengakhiran masa tugas kepala sekolah dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Plt.
Menurut Kepala Cabang Dinas, pergantian Kepala Sekolah SMAN 6 Halmahera Timur merupakan konsekuensi administratif dari batas masa jabatan yang telah diatur secara jelas dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Dalam regulasi tersebut sudah ditegaskan bahwa kepala sekolah hanya dapat menjabat paling lama dua periode, dengan masing-masing periode empat tahun. Artinya, masa penugasan maksimal adalah delapan tahun. Jika sudah melewati batas tersebut, maka secara normatif penugasan harus diakhiri,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pengakhiran masa tugas tersebut bukan didasarkan pada penilaian subjektif, melainkan murni karena ketentuan regulasi yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Kepala Cabang Dinas menjelaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Sekolah dilakukan untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan di SMAN 6 Halmahera Timur.
“Penetapan Plt Kepala Sekolah adalah langkah administratif sementara dan dibenarkan oleh regulasi. Plt tidak bersifat definitif dan tidak mengubah status kepegawaian ASN, baik pangkat, golongan, maupun jabatan struktural,” ujarnya.
Terkait anggapan bahwa penerbitan SK Plt harus melalui mekanisme I-MUT ASN Digital dan Persetujuan Teknis (Pertek) BKN, ia menegaskan bahwa pemahaman tersebut tidak tepat.
“I-MUT ASN dan Pertek BKN diberlakukan untuk mutasi, promosi, atau rotasi jabatan ASN yang bersifat definitif. Sementara penugasan Plt Kepala Sekolah tidak termasuk dalam kategori tersebut karena sifatnya sementara dan tidak mengubah jabatan struktural ASN,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penunjukan Plt dapat dilakukan oleh pejabat berwenang di daerah sesuai kewenangan yang didelegasikan, tanpa harus menunggu proses pengangkatan kepala sekolah definitif melalui seleksi.
Dengan demikian, Kepala Cabang Dinas menegaskan bahwa penerbitan SK Plt Kepala Sekolah SMAN 6 Halmahera Timur tidak melanggar sistem digital kepegawaian nasional dan tetap berada dalam koridor hukum administrasi pemerintahan.
“Yang terpenting bagi kami adalah memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan normal dan pelayanan pendidikan kepada peserta didik tidak terganggu,” pungkasnya.
