![]() |
| foto istimewa |
HALMAHERA UTARA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Utara senilai Rp651.950.000. Pembayaran tersebut dinilai melanggar aturan karena tetap diberikan meski para pimpinan DPRD diketahui menempati rumah dinas.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan daerah periode Desember 2023 hingga Oktober 2024. Dari total kelebihan pembayaran tersebut, mantan Wakil Ketua I DPRD Halmahera Utara periode 2019–2024 hingga awal Mei 2025 belum mengembalikan dana sebesar Rp236.425.000.
BPK mencatat, Ketua DPRD Halmahera Utara JGK menerima tunjangan perumahan Rp261.800.000, Wakil Ketua I DPRD SBU sebesar Rp238.425.000, dan Wakil Ketua II DPRD IP sebesar Rp151.725.000. Ketiganya tetap menerima tunjangan perumahan meskipun telah memanfaatkan fasilitas rumah negara.
Pada 16 April 2025, para pimpinan DPRD menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. Namun hingga 8 Mei 2025, dana yang disetorkan ke kas daerah baru mencapai Rp415.525.000, yang berasal dari pengembalian Ketua DPRD dan Wakil Ketua II DPRD. Sementara bagian mantan Wakil Ketua I DPRD senilai Rp236.425.000 belum direalisasikan.
BPK menegaskan praktik tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 yang secara tegas melarang pemberian rumah dinas dan tunjangan perumahan secara bersamaan kepada pimpinan DPRD. Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 18 Tahun 2017.
Dalam laporannya, BPK menyimpulkan permasalahan terjadi akibat pimpinan DPRD tidak memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan, Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam pengendalian, serta PPTK lalai melakukan verifikasi administrasi pembayaran.
Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Melalui Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD, pemerintah daerah menyatakan akan melakukan perbaikan tata kelola keuangan ke depan.
BPK secara khusus merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Utara untuk memerintahkan penagihan langsung kepada mantan Wakil Ketua I DPRD atas sisa kelebihan pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp236.425.000 agar segera disetorkan ke kas daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan media ini telah berupaya mengonfirmasi mantan Wakil Ketua I DPRD Halmahera Utara terkait belum dikembalikannya kelebihan pembayaran tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan. (red/tim)


