![]() |
| Arjun Onga wakil ketua I Kadera Institute |
Pulau Gebe, Maluku Utara — Wakil Ketua Kajian Advokasi Demokrasi dan Pembangunan Daerah KADERA Institut, Arjun Onga, menegaskan sikap tegas lembaganya terhadap aktivitas pertambangan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe. Ia kembali mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengotak-atik dokumen strategis seperti MODI, AMDAL, dan IPPKH yang dinilai kerap diperlakukan tidak netral serta sarat kepentingan.
Menurut Arjun, persoalan Pulau Gebe bukan sekadar konflik izin, tetapi menyangkut kepatuhan negara terhadap hukum lingkungan dan perlindungan pulau-pulau kecil. Ia menilai berbagai keputusan administratif yang dikeluarkan tanpa mempertimbangkan karakter pulau kecil justru memperlihatkan lemahnya tata kelola sumber daya alam.
Arjun secara khusus menyoroti peran ATR/BPN Provinsi Maluku Utara yang memiliki kewenangan strategis dalam penataan ruang dan kepastian hukum atas lahan. Menurutnya, ATR/BPN wajib memastikan tidak terjadi tumpang tindih antara wilayah pertambangan dengan kawasan lindung, pesisir, serta ruang hidup masyarakat. “Jika tata ruang dilanggar, maka izin tambang di atasnya kehilangan legitimasi hukum,” tegasnya.
Ia juga mengkritik ESDM Provinsi Maluku Utara yang dinilai terlalu administratif dalam menyikapi keberadaan IUP di pulau kecil. Arjun menekankan bahwa ESDM tidak cukup hanya berpegang pada legalitas izin, tetapi harus tunduk pada pembatasan konstitusional dan ekologis. “Pulau kecil punya daya dukung terbatas. Negara tidak boleh menutup mata atas risiko kehancuran permanen,” ujarnya.
Selain itu, Arjun menuntut sikap tegas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penerbitan serta pengawasan AMDAL dan IPPKH. Ia menilai KLHK harus memastikan kajian lingkungan dilakukan secara jujur, ilmiah, dan independen. “AMDAL bukan formalitas. Jika AMDAL dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian, maka aktivitas tambang di Pulau Gebe seharusnya tidak diloloskan,” katanya.
Diketahui, PT Smart Marsindo mengantongi IUP Nomor 540/KEP/330/2012 dengan luas konsesi 666,30 hektare. Perusahaan ini dipimpin oleh Shanty Alda Nathalia, yang juga merupakan anggota DPR RI. Fakta ini, menurut Arjun, semakin menegaskan pentingnya pengawasan publik untuk mencegah konflik kepentingan.
Arjun kembali menegaskan bahwa Pulau Gebe memiliki luas sekitar 224 kilometer persegi, jauh di bawah ambang 2.000 kilometer persegi yang dikategorikan sebagai pulau kecil. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa pulau kecil harus diprioritaskan untuk konservasi, perikanan, dan keberlanjutan hidup masyarakat, bukan pertambangan mineral.
Kerusakan akibat tambang di pulau kecil, lanjut Arjun, bersifat permanen dan sulit dipulihkan, mulai dari rusaknya sumber air tawar, hutan, hingga ekosistem pesisir dan laut. Oleh karena itu, ia menegaskan langkah konkret yang akan diambil KADERA Institute.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan mengajukan laporan secara resmi ke Gakkum Lingkungan Hidup dan Satgas PKH. Laporan ini akan memuat dugaan pelanggaran hukum lingkungan, tata ruang, serta penyalahgunaan kewenangan dalam aktivitas pertambangan di Pulau Gebe,” tegas Arjun.
Ia menutup pernyataannya dengan mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum tersebut. “Ini bukan hanya soal Pulau Gebe, tetapi ujian bagi negara dalam menegakkan hukum, melindungi pulau-pulau kecil, dan memastikan pembangunan tidak mengorbankan lingkungan serta masa depan generasi mendatang,” pungkasnya. (Red/tim)


