BPK temukan sembilan KUBE belum menyampaikan LPJ
![]() |
| Bantuan sosial senilai Rp162 juta belum dipertanggungjawabkan penerima.(ilustrasi) |
BPK menyebutkan, pada tahun anggaran 2024 Dinas Sosial menyalurkan bantuan sosial kepada 30 Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Namun, hingga pemeriksaan dilakukan, sembilan KUBE di antaranya belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan sosial.
Selain persoalan laporan pertanggungjawaban, BPK juga menemukan penyaluran bantuan sosial tersebut tidak didukung Pakta Integritas berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari para penerima. Kondisi ini bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang mewajibkan penerima bantuan bertanggung jawab secara formal dan material atas dana yang diterima.
BPK menilai lemahnya pengendalian administrasi dan pertanggungjawaban ini berpotensi menyebabkan belanja bantuan sosial tidak tepat sasaran serta membuka risiko penyalahgunaan anggaran.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Selatan, Fajri Kambey, saat dikonfirmasi media ini menjelaskan bahwa hasil temuan BPK tersebut belum diterima oleh pihak Dinas Sosial.
Namun, berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, rekomendasi BPK atas temuan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sejak 26 Mei 2025. Penyampaian rekomendasi dilakukan sesuai prosedur BPK pasca pemeriksaan dan menjadi dasar tindak lanjut oleh pemerintah daerah.
Perbedaan antara pernyataan Kepala Dinas Sosial dan dokumen resmi BPK tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme distribusi hasil pemeriksaan serta tindak lanjut audit di internal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya pada Dinas Sosial sebagai salah satu OPD yang menjadi objek temuan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Sosial untuk lebih optimal dalam melakukan pengendalian pertanggungjawaban belanja bantuan sosial serta segera memberikan teguran dan meminta laporan pertanggungjawaban kepada seluruh penerima bantuan sosial yang hingga kini belum menyampaikan LPJ. (*)
Editor | Idham Hasan
Breakingnews dan berita pilihan LUGOPOST langsung dari WhatsApp-mu!Klik 👉 Channel LUGOPost.id Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Sumber : LUGOPOST


