Tak Ada yang Kebal: Eks Wagub Malut Resmi Tersangka

Editor: Admin

Kejati Malut tegaskan komitmen memberantas korupsi mulai dari pejabat tertinggi

Pejabat Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka mantan Wakil Gubernur Malut M Al Yasin Ali dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas tahun 2022, Selasa (9/12/2025).
LUGOPOST| K
ejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjawab desakan publik dengan langkah paling berani, menetapkan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali, sebagai tersangka korupsi anggaran makan-minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022. Pengumuman status tersangka ini disampaikan pada Selasa (9/12/2025), tepat di momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) menegaskan bahwa penegakan hukum di Maluku Utara tidak memberi toleransi lagi bagi penyimpangan pejabat daerah.

Kasus yang menjerat Al Yasin diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 2,7 miliar. Fakta-fakta yang menyeret nama mantan Wakil Gubernur itu terungkap melalui persidangan bendahara pembantu Sekretariat WKDH, MS, yang lebih dulu diproses di meja hijau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, dalam konferensi pers di Ternate menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan Al Yasin dalam penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Penetapan tersangka sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama terdakwa MS, selaku bendahara pembantu pada Sekretariat WKDH tahun 2022,” ujarnya.

Dalam perkara pokok, MS didakwa menyalurkan anggaran mami dan perjalanan dinas tanpa prosedur dan bukti sah. Dari pengembangan sidang MS, penyidik Kejati menemukan bahwa sejumlah pencairan dana dilakukan berdasarkan persetujuan dan peran aktif Al Yasin selaku Wakil Kepala Daerah saat itu.

Aliran dana yang dicairkan untuk sejumlah kegiatan juga disebut tidak sesuai fakta lapangan sebagian kegiatan tidak pernah dilaksanakan, sementara beberapa perjalanan dinas tidak memiliki bukti pendukung yang valid.

Mantan Gubernur Malut, M. Ali Yasin 
Temuan itu memperkuat keyakinan penyidik bahwa Al Yasin bukan sekadar mengetahui, tetapi diduga turut serta dalam proses penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah tersebut.

Richard menegaskan, momentum HAKORDIA bukan sekadar simbol, tetapi pesan keras bahwa kejaksaan tidak akan menutup mata terhadap praktik korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi daerah.

Penanganan perkara ini terus dikembangkan dan siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum,” tambahnya.

Dengan penetapan tersangka terhadap Al Yasin, Kejati Malut kini bersiap memasuki tahapan penyidikan lanjutan. Pemanggilan untuk pemeriksaan lebih mendalam akan segera dilakukan guna melengkapi konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.

Penetapan ini sekaligus menambah daftar kasus korupsi yang dibongkar Kejati Malut sepanjang 2025, memperlihatkan intensitas pemberantasan korupsi di daerah yang mulai menguat. (*) 


Editor | Idham Hasan


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com