“Baru kembalikan Rp10 juta sejak 2022, pelapor desak Polres Halsel segera tindaklanjuti kasus”
![]() |
Kepala Desa Matutin, Abdul Aziz Al-Amary (Sumber foto: Anto/TribunTernate.com) |
Pelapor, Hi. Hamid Abubakar, mengatakan dari total pinjaman sejak 2022 lalu, Kades Matutin baru mengembalikan Rp10 juta. Sisanya, Rp115.103.200, tidak pernah dibayar sesuai perjanjian bulanan.
“Kesepakatan itu jelas, harus dibayar tiap bulan. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian. Karena itu, saya akan kembali melaporkan kasus ini ke Polres Halsel. Ini sudah jelas melanggar komitmen awal,” tegas Hamid, Rabu (01/10/2025).
Ia menambahkan, laporan sebelumnya pernah dimasukkan ke Polres Halsel karena Abdul Aziz tidak memenuhi perjanjian. Dana pinjaman tersebut awalnya dipakai untuk membeli kopra di Desa Matutin, namun usaha itu tidak berjalan.
“Saya sudah lama menunggu, tapi tidak ada kejelasan. Baru Rp10 juta yang ditransfer. Jadi langkah hukum ini akan terus saya tempuh agar ada kepastian,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kepala Desa Matutin, Abdul Aziz Al-Amary, belum dapat dimintai tanggapan terkait dugaan wanprestasi pinjaman dana Rp125 juta tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi dari yang bersangkutan.
Editor | Idham Hasan.