“Kejaksaan dianggap mandul, KPK diminta ambil alih kasus”
Koordinator aksi, Ade Nyong Nafis, dalam orasinya menegaskan kasus ini sudah menjadi temuan BPK RI dan mendapat perhatian dari KPK RI, tetapi Kejari Halsel belum menunjukkan langkah nyata.
“Kami menduga ada permainan. Kejari seakan masuk angin. Kalau dibiarkan, publik akan hilang kepercayaan pada aparat hukum,” ujarnya lantang.
Hal senada disampaikan korlap BARAH, Ady Hi. Adam, yang menyebut Kejari tak boleh diam menghadapi dugaan tindak pidana korupsi.
“Ini bukan semata soal Rp500 juta, tapi menyangkut integritas penyelenggara pemilu dan akuntabilitas anggaran negara,” tegasnya.
Aksi BARAH kali ini berakhir damai dengan pembacaan lima tuntutan:
- Memanggil dan memeriksa mantan komisioner KPU Halsel.
- Mengusut tuntas dugaan korupsi Rp500 juta jasa kuasa hukum Pilkada.
- Membuka perkembangan penanganan kasus secara transparan.
- Mendesak KPK mengawasi bahkan mengambil alih bila Kejari dinilai tidak serius.
- Mengingatkan aparat hukum agar tidak bermain mata dengan pihak terlibat.
Sebelumnya, mantan Ketua KPU Halsel, M. Agus Umar, membenarkan adanya alokasi Rp500 juta dalam RAB Pilkada 2020 yang hingga kini tidak pernah direalisasikan.
“Di SIMDA tercatat realisasi anggaran Rp25 miliar mencapai 98 persen. Tapi pos Rp500 juta untuk kuasa hukum tidak tersentuh. Pertanyaannya, ke mana uang itu?” tegas Agus.
Ia menilai ada kejanggalan serius dalam penggunaan anggaran Pilkada. “Ini kewajiban negara, bukan pilihan. Publik berhak tahu,” pungkasnya.
Editor | Idham Hasan.