“Massa kepung DPRD, tuding Bupati langgar putusan pengadilan dan sumpah jabatan”
Mewakili Perhimpunan Praktisi Muda Indonesia (PPMI) Kabupaten Halmahera Selatan, Bambang Joisangaji, SH. dalam orasinya menyebut tindakan Bupati yang melantik empat kepala desa di Halmahera Selatan bertentangan dengan putusan PTUN. Padahal, keempat kepala desa tersebut sebelumnya telah dibatalkan melalui putusan pengadilan.
“Langkah Bupati bukan hanya melanggar putusan PTUN, tetapi juga menabrak berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, serta sejumlah Permendagri dan Peraturan Daerah terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala desa,” tegas pengacara muda Maluku Utara itu.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sekaligus pelanggaran terhadap sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalih diskresi yang digunakan Bupati untuk melantik empat kepala desa itu juga tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, diskresi tidak boleh bertentangan dengan peraturan UU maupun putusan pengadilan. Oleh sebab itu, pelantikan itu batal demi hukum,” teriak Bambang dalam orasinya di depan Gedung Parlemen Kamis, (25/09/2025).
Massa aksi mendesak DPRD Halmahera Selatan mengambil sikap tegas dengan mengusulkan pemberhentian atau pemakzulan Bupati karena dinilai telah melanggar hukum dan sumpah jabatan. (*)
Editor | Idham Hasan.