Kursi Bupati Halsel Diguncang Aksi

Editor: Admin

“Massa kepung DPRD, tuding Bupati langgar putusan pengadilan dan sumpah jabatan”

Sejumlah massa aksi dari Barisan Rakyat Halmahera Selatan (Bara) dan Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) saat menggelar aksi di depan Kantor DPRD Halmahera Selatan, Rabu (25/09/2025). (Foto: Idham/Lugopost.id)
Bacan, Maluku Utara – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (Bara) bersama Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan. Massa aksi menuntut agar Bupati Halmahera Selatan dimakzulkan karena dinilai menabrak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mewakili Perhimpunan Praktisi Muda Indonesia (PPMI) Kabupaten Halmahera Selatan, Bambang Joisangaji, SH. dalam orasinya menyebut tindakan Bupati yang melantik empat kepala desa di Halmahera Selatan bertentangan dengan putusan PTUN. Padahal, keempat kepala desa tersebut sebelumnya telah dibatalkan melalui putusan pengadilan.

“Langkah Bupati bukan hanya melanggar putusan PTUN, tetapi juga menabrak berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, serta sejumlah Permendagri dan Peraturan Daerah terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala desa,” tegas pengacara muda Maluku Utara itu. 

Sejumlah massa aksi dari Barisan Rakyat Halmahera Selatan (Bara) dan Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) membakar ban bekas dan sejumlah kursi di depan Kantor DPRD Halmahera Selatan sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap kinerja pemerintah daerah, Rabu (25/09/2025). (Foto: Idham/Lugopost.id)
Ia menambahkan, sesuai Pasal 115 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 51 Tahun 2009), putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. Karena itu, Bupati tidak boleh mengakali putusan dengan menerbitkan surat keputusan (SK) baru maupun melantik kembali orang yang sama hanya dengan nomor SK berbeda.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sekaligus pelanggaran terhadap sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalih diskresi yang digunakan Bupati untuk melantik empat kepala desa itu juga tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, diskresi tidak boleh bertentangan dengan peraturan UU maupun putusan pengadilan. Oleh sebab itu, pelantikan itu batal demi hukum,” teriak Bambang dalam orasinya di depan Gedung Parlemen Kamis, (25/09/2025). 

Massa aksi mendesak DPRD Halmahera Selatan mengambil sikap tegas dengan mengusulkan pemberhentian atau pemakzulan Bupati karena dinilai telah melanggar hukum dan sumpah jabatan. (*) 


Editor | Idham Hasan.  

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com