![]() |
| Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait dengan kunjungannya ke Kejati Maluku Utara. Kamis (18/09/2025). Foto Idham /Lugopost.id. |
Bassam menegaskan, kedatangannya ke Kejati Maluku Utara murni dalam rangka silaturahmi sebagai kepala daerah.
“Selaku kepala daerah, saya ke kantor Kejati Malut hanya untuk silaturahmi biasa,”tegas Bassam saat diwawancarai sejumlah media Kamis, (18/09/2025)
Ketua DPD PKS Halmahera Selatan itu menjelaskan, saat kunjungan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI di Maluku Utara beberapa waktu lalu, dirinya berhalangan hadir karena sedang berada di luar daerah. Kehadiran Pemkab Halsel kala itu hanya diwakili Wakil Bupati, Helmi Umar Muchsin. Karena itu, setibanya di Ternate, Bassam menyempatkan diri untuk bertemu pimpinan Kejati Malut
“Saya bertemu Pak Wakajati, dan itu hanya sebatas silaturahmi biasa. Tidak ada urusan lain, apalagi soal kasus hukum,” jelasnya.
Justru dalam pertemuan tersebut, Bassam bersama pihak Kejati Malut lebih banyak membicarakan program terobosan kejaksaan terkait pengawasan Dana Desa (DD). Ia menilai program Jaksa Garda Desa yang digagas Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung RI sangat penting untuk memperkuat tata kelola desa.
“Program ini sangat membantu sekali, apalagi dengan adanya sistem yang ditransfer ke pemerintah daerah untuk kemudian diinput ke desa-desa di Halmahera Selatan," ungkap Bassam.
Bassam menambahkan, Pemkab Halsel berkomitmen mendukung penuh program Jaga Desa sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan Dana Desa serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan desa.
“Dengan demikian, ia menegaskan kembali bahwa kunjungannya ke Kejati Malut tidak ada kaitannya dengan kasus hukum yang sedang ditangani lembaga tersebut”.tandas Bassam. (*)
Editor | Idham Hasan.


