Oknum Wartawan Serobot Lokasi Tambang, CV SSS: Ini Bukan Jurnalisme, Ini Teror!

Editor: Admin

LABUHA, MALUKU UTARA – Profesi jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi kembali tercoreng oleh ulah sejumlah oknum yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan. Perilaku tidak profesional ini menuai kecaman, salah satunya datang dari pihak perusahaan tambang CV Surya Semesta Sakti (SSS).
LABUHA, MALUKU UTARA – Profesi jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi kembali tercoreng oleh ulah sejumlah oknum yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan. Perilaku tidak profesional ini menuai kecaman, salah satunya datang dari pihak perusahaan tambang CV Surya Semesta Sakti (SSS).

Direktur CV SSS, Nikolas, angkat bicara terkait insiden yang terjadi di Desa Anggai, Kecamatan Obi, pada Sabtu (2/8/2025). Dalam keterangan resminya, ia mengecam keras tindakan empat orang yang mengaku sebagai wartawan, namun tidak menunjukkan identitas pers saat melakukan peliputan.

“Keempat orang tersebut langsung menerobos masuk ke dalam gudang penampungan bahan kimia jenis sianida milik perusahaan tanpa izin, dan mengambil dokumentasi secara sepihak. Ini jelas tidak mencerminkan etika jurnalistik,” ujar Nikolas, Rabu (6/8/2025).

Nikolas menegaskan bahwa pihaknya menghormati kerja-kerja pers yang profesional dan sesuai dengan koridor hukum. Namun, ia menilai tindakan yang dilakukan oknum tersebut justru menyerupai tindakan sepihak tanpa dasar, bukan peliputan jurnalistik yang berintegritas.

“Yang mereka lakukan tidak menjunjung nilai-nilai profesi, asas praduga tak bersalah, maupun prinsip keadilan dalam pemberitaan. Bahkan, pemberitaan yang dibuat menyudutkan perusahaan kami dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar,” tegasnya.

Menurutnya, dalam laporan berita yang beredar, CV SSS dituduh tidak mengantongi sejumlah izin penting seperti izin distributor, Tanda Daftar Gudang (TDG), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, kata dia, seluruh dokumen perizinan perusahaan lengkap dan dapat diverifikasi.

“Kami terbuka, seluruh izin usaha kami lengkap, mulai dari kementerian hingga pemerintah daerah. Kami tidak beroperasi secara ilegal,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, pihak CV SSS menyatakan akan menempuh jalur hukum dan sedang mempersiapkan laporan ke Kepolisian Daerah Maluku Utara.

“Kuasa hukum kami sudah mulai berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Langkah hukum akan kami tempuh untuk memberikan efek jera terhadap tindakan tidak profesional ini,” tandas Nikolas.

Sesuai Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia wajib menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugasnya, salah satunya dengan menunjukkan identitas diri kepada narasumber. Etika tersebut juga mengatur agar wartawan menghormati akurasi, kebenaran, hak privasi, dan prinsip non-diskriminasi dalam pemberitaan.

Sayangnya, nilai-nilai tersebut tampaknya mulai terabaikan oleh segelintir oknum yang justru menjadikan profesi wartawan sebagai alat tekan demi kepentingan tertentu.(*) 


Editor : Idham Lugopost

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com