Ketua Forum Honorer Halmahera Selatan, Said Alkatiri, menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang dinilai lamban dan terkesan mengulur-ulur waktu pembayaran gaji bagi 1.354 PPPK yang telah diangkat melalui SK Bupati Nomor 815/655/PPPK/2025.
"Pemda Halsel jangan lagi mencari-cari alasan. Kemendagri sudah menyatakan anggaran gaji PPPK Tahap I disiapkan, dan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025. Jangan sampai pemerintah daerah justru menjadi penghambat hak pegawai," tegas Said, saat dikonfirmasi Lugopost, Selasa (3/8/2025).
Said menjelaskan, berdasarkan ketentuan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pada bulan Maret 2025, maka seharusnya pembayaran gaji sudah dilakukan sejak saat itu. Namun hingga memasuki bulan Agustus, belum ada kejelasan mengenai pencairan, dan bahkan usulan anggaran dari dinas teknis disebut masih "dipending" oleh Dinas Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPKAD) tanpa alasan yang jelas.
"Ini sangat merugikan para PPPK, apalagi mereka sudah bekerja sejak Maret. Jika mengacu pada pengalaman sebelumnya, gaji seharusnya dirapel dari bulan Maret hingga Juni, bukan dimulai dari Juli seperti yang sekarang diwacanakan," terang Said.
Ia menambahkan, Pemda sebelumnya bahkan menggunakan sistem dana talangan dari honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) untuk menutup kekosongan anggaran saat SK PPPK belum terbit. Namun saat TMT ditetapkan, honor PTT tersebut dikembalikan ke kas daerah.
"Jadi tidak ada alasan lagi. PPPK telah diangkat secara resmi, mereka bekerja secara sah, dan negara wajib membayar hak mereka. Kalau tidak, ini bentuk pelanggaran administratif dan bisa berdampak hukum," pungkasnya.
Said juga mendesak agar Pemkab Halsel segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja internal DPKAD dan OPD terkait, yang dinilai tidak responsif terhadap hak pegawai. Ia mengingatkan bahwa PPPK adalah bagian dari ASN yang keberadaannya telah dijamin undang-undang.
Sementara itu, pihak DPKAD Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas keterlambatan pembayaran gaji tersebut hingga berita ini diterbitkan.
Editor: Idham Lugopost