Bantah Halangi Liputan, Wartawan KaryaFakta Polisikan FaktaHalmahera

Editor: Admin

LABUHA, MALUKU UTARA-Perseteruan dua media lokal di Halmahera Selatan memasuki babak hukum. Jurnalis media daring KaryaFakta.com, Akbar Ahad, resmi melaporkan FaktaHalmahera.com ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.

LABUHA, MALUKU UTARA- Perseteruan dua media lokal di Halmahera Selatan memasuki babak hukum. Jurnalis media daring KaryaFakta.com, Akbar Ahad, resmi melaporkan FaktaHalmahera.com ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.

Laporan tersebut didaftarkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 11.30 WIT di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel, dan teregistrasi dengan nomor STPL/591/VIII/2025/SPKT.

Kasus ini mencuat setelah FaktaHalmahera.com menerbitkan berita yang menuding Akbar telah menghubungi seorang oknum bernama Rifaldi Somadayo dan mengaku sebagai wartawan. Dalam berita itu, Akbar juga disebut melarang peliputan terkait gudang penyimpanan bahan kimia jenis sianida milik CV Surya Semesta Sakti (SSS) yang berlokasi di Desa Marabose, Kecamatan Bacan.

Akbar tak menampik bahwa dirinya pernah menelepon Rifaldi. Namun, ia membantah keras telah mengaku sebagai wartawan ataupun melarang aktivitas jurnalistik.

“Saya memang menelepon Rifaldi, tapi saya tidak pernah mengaku wartawan dari KaryaFakta, apalagi melarang peliputan. Tuduhan itu murni hoaks,” tegas Akbar saat dikonfirmasi Lugopost, Kamis siang.

Lebih jauh, Akbar menyoroti metode peliputan yang digunakan oleh wartawan FaktaHalmahera.com, Indra, yang dianggap menyalahi etika profesi. Menurutnya, berita tersebut hanya mengandalkan pernyataan sepihak tanpa upaya konfirmasi ke pihak yang dituduh. 

“Yang saya hubungi Rifaldi, tapi yang menulis Indra. Lalu berita dimuat tanpa konfirmasi ke saya. Itu jelas melanggar etika jurnalistik,” ujarnya.

Tak hanya itu, Akbar juga membantah tuduhan menolak memberikan kontak Direktur CV SSS. Ia menilai, permintaan data pribadi harus melalui persetujuan yang sah, bukan dengan cara memaksa. “Jurnalis harus pegang etika. Investigasi itu penting, tapi bukan berarti boleh bersikap seperti preman,” tegasnya.

Soal keberadaan gudang sianida milik CV SSS, Akbar menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan kepada media. Ia menyarankan agar wartawan langsung mengonfirmasi kepada pihak perusahaan. 

“Saya bukan pejabat publik dan tidak berwenang bicara soal itu. Kalau ingin tahu, silakan langsung ke pemiliknya,” tambahnya.

Atas dasar pemberitaan tersebut, Akbar melaporkan dua nama, yakni Indra, wartawan yang menulis berita, dan Rifaldi Somadayo, narasumber utama. Ia menilai keduanya telah mencemarkan nama baiknya melalui pemberitaan yang tidak berdasar.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025, di Desa Marabose, Kecamatan Bacan. “Saya tidak terima. Karena ini mencoreng nama saya sebagai jurnalis. Maka saya putuskan untuk menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Lugopost masih berupaya menghubungi pihak FaktaHalmahera.com guna mendapatkan tanggapan atau klarifikasi atas laporan tersebut. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com