![]() |
Foto istimewa |
HALMAHERA TENGAH– Solidaritas Aksi Mahasiswa Patani Timur (SAMA-PATIMURA) menyatakan sikap menolak keras aktivitas pertambangan oleh dua perusahaan, yakni PT Duta Araco Investama dan PT Summa Ahyahum Sejahtera, yang beroperasi di kawasan hutan Desa Peniti dan Sakam, Kecamatan Patani Timur.
Penolakan ini disampaikan dalam bentuk pernyataan sikap yang diposting melalui akun Facebook Salim Damola ke grup Nuansa Halmahera Tengah pada Jumat (4/7/2025) pukul 09.00 WIT. Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan tanpa musyawarah mufakat bersama masyarakat adat dan warga secara keseluruhan.
Dalam poster digital yang turut dipublikasikan, SAMA-PATIMURA secara tegas menyebut bahwa pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, serta anggota DPRD Dapil 3 Halmahera Tengah telah “menekan” masyarakat Patani Timur demi kepentingan korporasi tambang.
“Aktivitas tambang ini mengancam ruang hidup masyarakat, laut, hutan, dan tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat lokal,”tegas pernyataan tersebut.
SAMA-PATIMURA juga menyoroti adanya dugaan kolaborasi antara elit lokal dan perusahaan tambang untuk tujuan sempit yang mengabaikan mandat rakyat. Mereka mengecam keras pihak-pihak yang terlibat dalam proses perizinan tanpa transparansi dan kajian lingkungan yang independen.
Sejumlah foto pejabat daerah, baik dari eksekutif maupun legislatif, turut dimuat dalam poster tersebut, sebagai bentuk kritik dan tuntutan pertanggungjawaban atas situasi yang terjadi.
Dalam pernyataannya, SAMA-PATIMURA mengajukan tiga poin tuntutan utama:
1. Cabut seluruh dukungan dan izin eksplorasi/eksploitasi tambang di Desa Peniti dan Sakam.
2. Adakan diskusi terbuka terkait proses perizinan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat Patani Timur.
3. Tangkap dan adili pejabat yang menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam proses penutupan harga tanpa transparansi.
Aksi ini juga disuarakan dengan berbagai tagar seperti #TolakTambang,
#SavePataniTimur, #TanahIniMilikRakyatBukanKorporasi, dan #LawanMafiaTanah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait tudingan dalam pernyataan sikap mahasiswa tersebut. (Red) .