PWI Kecam Keras Penghalangan Wartawan di Halsel: “Demokrasi Sedang dalam Bahaya”

Editor: Admin

Ketua PWI Malut, Asri Fabanyo Foto: (Lugopost/Idham)

LABUHA, LUGOPOST- Insiden penghalangan kerja jurnalistik yang dialami sejumlah wartawan saat meliput kunjungan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, di Kabupaten Halmahera Selatan, menuai kecaman keras dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara, Asri Fabanyo.

Dalam pernyataan resminya, Selasa (1/7/2025), Asri menyebut tindakan oknum aparat TNI-Polri serta ajudan gubernur yang melarang wartawan meliput agenda resmi kepala daerah merupakan bentuk nyata arogansi kekuasaan dan ancaman serius terhadap kebebasan pers.

“Apa yang terjadi di Halmahera Selatan bukan sekadar miskomunikasi. Itu adalah bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Ini tidak bisa didiamkan,” tegas Asri.

Asri juga menyayangkan adanya tindakan kekerasan, baik verbal maupun non-verbal, terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan. Ia menilai, insiden ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta nilai-nilai dasar dalam negara demokrasi.

“Kami mengingatkan kepada semua pihak bahwa profesi wartawan dilindungi oleh hukum. Menghalangi, mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asri turut melayangkan kritik tajam terhadap Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, yang dinilainya terlalu sibuk membangun citra visual melalui tim kreator pribadi. Menurutnya, masyarakat membutuhkan informasi yang akurat dan terbuka dari pers independen, bukan hanya konten estetis dari dokumentasi internal.

“Gubernur jangan terlalu sibuk urus konten dan tim kreator. Kalau wartawan dihalangi, lalu hanya mengandalkan dokumentasi sendiri, itu bukan keterbukaan publik-itu pencitraan murahan,” ucap Asri dengan nada tinggi.

PWI Maluku Utara, kata Asri, mendesak institusi TNI dan Polri untuk segera mengevaluasi personel yang terlibat dalam penghalangan tersebut. Ia menegaskan, tugas aparat negara adalah menjamin keamanan dan kebebasan pers, bukan membungkamnya.

“Ini tamparan keras bagi semua yang lupa bahwa jurnalis bekerja di bawah payung konstitusi. Kalau jurnalis dihalangi, maka demokrasi sedang dalam bahaya,” tandasnya.

PWI juga meminta agar Gubernur, Pangdam, dan Kapolda segera memberikan klarifikasi terbuka serta menindak tegas pelaku di lapangan. Jika tidak, menurut Asri, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi masa depan kebebasan pers dan demokrasi di Maluku Utara.

“Kami tidak akan diam. Jika praktik pembungkaman ini dibiarkan, maka rakyat kehilangan hak untuk tahu, dan negara kehilangan arah demokrasi,” pungkas Asri Fabanyo. (Red) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com