Warga Dolik Teriak Tambang Bikin Banjir, Rusak Kebun, dan Hancurkan Harapan

Editor: Admin
Foto istimewa 

GANE BARAT UTARA, LUGOPOST — Aktivitas pertambangan material galian C yang dilakukan PT Hijra Nusa Tama di Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, Maluku Utara, kini menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga telah beroperasi sejak tahun 2013 tanpa mengantongi izin resmi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) maupun instansi terkait lainnya.

Akibat pengerukan material di bantaran sungai yang dilakukan secara masif tanpa pemasangan bronjong atau penahan longsor, warga Dolik mengaku kini menghadapi ancaman serius: banjir berkali-kali, lahan pertanian rusak, dan hilangnya sumber ekonomi utama seperti kelapa dan pala.

“Air sungai sudah tidak terkontrol. Setiap hujan besar pasti banjir dan pohon pala kami rusak. Tapi mereka (perusahaan) masih kerja terus,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dari pantauan langsung LugoPost, tampak lahan galian yang rusak parah tanpa reklamasi. Bahkan, sejumlah sampah berserakan memperparah kondisi lingkungan.

Selain itu, masyarakat mencurigai bahwa hasil material galian C dijual ke proyek-proyek di luar desa tanpa dokumen resmi. Hal ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas PT Hijra Nusa Tama adalah ilegal.

“Ini bukan sekadar tambang, ini sudah perusakan alam. Harus ditutup, harus ditindak!” tegas sumber lainnya.

Warga mendesak Polda Maluku Utara dan Dinas ESDM agar segera melakukan penyelidikan, menyegel lokasi tambang, serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi dari redaksi. Pemerintah daerah juga belum terlihat melakukan inspeksi langsung ke lapangan. (Idham)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com