Aktivitas Tambang Tanpa Izin Lewat Kantor Polisi, Tak Ada Penindakan
GANE TIMUR, HALMAHERA SELATAN— Aktivitas pembalakan liar (illegal logging) dan pengambilan material galian C tanpa dokumen resmi kian marak di wilayah Kecamatan Gane Timur, Maluku Utara. Ironisnya, kegiatan ilegal ini berlangsung terbuka di depan mata aparat kepolisian, tepatnya di jalur utama yang melintas tak jauh dari Mapolsek Maffa, yang berada di bawah wilayah hukum Polsek Gane Timur.
Pantauan media ini menunjukkan, setiap sore hingga malam hari, truk-truk pengangkut kayu balok dan material tambang ilegal bebas melintas di depan kantor polisi tanpa ada tindakan tegas. Kondisi ini memicu pertanyaan dari warga yang mulai meragukan komitmen penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Kami heran, truk-truk kayu dan galian C lewat terus tiap hari. Masa iya polisi tidak tahu? Mereka lihat, tapi diam saja,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebut karena alasan keamanan.
Warga menilai sikap diam aparat sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik yang jelas-jelas melanggar hukum. Dugaan adanya kelalaian bahkan keterlibatan oknum aparat mencuat di tengah minimnya langkah penindakan hukum dari kepolisian.
Padahal, aktivitas pengambilan material galian C tanpa izin melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sementara pembalakan liar diatur dan dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Gane Timur, IPDA Hamdan Taher, menyatakan bahwa pihaknya secara rutin melakukan patroli di wilayah hukumnya. Ia mengaku baru menjabat selama tiga bulan di Polsek Gane Timur dan menyatakan siap menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami dari Polsek Gane Timur sering melakukan patroli di wilayah hukum. Saya baru bertugas tiga bulan di sini. Kalau pun ada laporan ini, saya akan tindak lanjuti,” ujar Kapolsek.
Saat ditanya soal kemungkinan adanya keterlibatan anggota dalam pembiaran aktivitas tersebut, IPDA Hamdan menegaskan akan menindak tegas jika terbukti.
"Jika benar ada keterlibatan anggota, saya akan tindak,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penebangan liar dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal logging di wilayah Gane Timur.
“Kami mengajak masyarakat menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung penegakan hukum,” tambahnya.
Sejumlah tokoh masyarakat mendesak agar pihak kepolisian tidak sekadar memberi imbauan, tetapi segera bertindak tegas demi menegakkan hukum dan menyelamatkan lingkungan dari kerusakan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pengangkutan kayu balok dan galian C ilegal masih terus berlangsung. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum benar-benar hadir sebagai pelindung dan pengayom, bukan justru menjadi bagian dari masalah. (Idham)