Diduga Langgar UU Pers, Wartawan Dilaporkan Empat Kadis Halsel

Editor: Admin

 

HALMAHERA SELATAN, 10 Juni 2024- Empat Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melaporkan sejumlah wartawan ke Polres Halmahera Selatan dan Dewan Pers terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik mereka. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STPL/341/V/2025/SPKT, tertanggal 30 Mei 2025.

HALMAHERA SELATAN, 10 Juni 2024- Empat Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melaporkan sejumlah wartawan ke Polres Halmahera Selatan dan Dewan Pers terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik mereka. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STPL/341/V/2025/SPKT, tertanggal 30 Mei 2025.

Pemberitaan yang dimaksud berjudul: "Sudah Punya Suami, Oknum Kadis di Halmahera Selatan Mengaku Janda dan Menikah Siri dengan Anggota Polisi." Meskipun tidak mencantumkan nama atau inisial, isi berita menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan empat Kepala Dinas di Halmahera Selatan, yang menyebabkan spekulasi liar di masyarakat.

Keempat pejabat tersebut merasa dirugikan karena pemberitaan tersebut tidak menyebutkan inisial atau identitas yang jelas, namun langsung mengarah kepada mereka. Mereka menilai pemberitaan ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga mencoreng nama baik dan integritas mereka sebagai pejabat publik.

"Kami merasa sangat dirugikan. Berita itu tidak menyebut nama atau inisial, tapi langsung mengarah ke empat Kadis di Halmahera Selatan. Ini membuat masyarakat berspekulasi liar. Nama baik kami tercemar," ujar salah satu dari empat Kadis yang ikut melapor 

Selain melapor ke pihak kepolisian, keempat pejabat tersebut juga telah mengadukan masalah ini ke Dewan Pers, dengan harapan agar dilakukan klarifikasi dan penindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan, menegaskan bahwa wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik dan tidak terverifikasi dapat dilaporkan kepada Dewan Pers untuk ditindaklanjuti. Dalam sebuah diskusi publik secara virtual di Makassar, Asep menyarankan agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

"Kalau ada pelanggaran-pelanggaran di lapangan jangan sungkan untuk melaporkan. Jadi, jangan berantem dengan mereka (jurnalis abal-abal), laporkan saja kepada kami, akan kami follow up," kata Asep, seperti dilansir dari Suara Kalbar.

Dewan Pers memiliki komisi hukum dan komisi etika yang siap menangani laporan tersebut. Asep juga menekankan bahwa Dewan Pers bertanggung jawab terhadap perilaku wartawan dan karya jurnalistiknya.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers wajib memberitakan peristiwa secara faktual, akurat, dan berimbang. Jika pers tidak mematuhi pernyataan penilaian dan rekomendasi dari Dewan Pers, maka Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan terbuka khusus untuk itu. Sementara jika rekomendasi pemuatan hak jawab tidak dilaksanakan, dapat berlaku ketentuan pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Pers.

"Kami sudah capek dengan pemberitaan tidak bertanggung jawab seperti ini. Ini bukan kebebasan pers, ini penyalahgunaan media untuk membentuk opini sesat dan merusak reputasi orang," tegas pelapor lainnya

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari wartawan atau media yang bersangkutan. Namun, kasus ini membuka kembali diskusi penting soal etika jurnalistik, terutama terkait prinsip verifikasi, pencantuman identitas secara proporsional, dan tanggung jawab media dalam menjaga reputasi individu yang disebut secara tidak langsung. (Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com