Tanpa Papan Proyek dan Izin Tambang, BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi
![]() |
| Foto istimewa |
HALMAHERA SELATAN – Proyek normalisasi saluran sepanjang 600 meter yang dikerjakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menuai sorotan tajam. Proyek yang berlokasi di Kecamatan Gane Timur itu diduga menggunakan material dari tambang galian C ilegal milik seorang guru SMP aktif.
Investigasi langsung di lapangan oleh media ini menemukan bahwa batu dan pasir yang digunakan dalam proyek berasal dari tambang milik Mat M. Nur, seorang guru di SMP Maffa, tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Itu galian jelas tidak punya izin. Tapi malah dipakai untuk proyek pemerintah. Ini kan aneh,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ironisnya, proyek tersebut juga tidak memasang papan informasi proyek, yang merupakan kewajiban dalam setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketiadaan informasi proyek semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dan upaya menutupi pelaksanaan proyek dari pantauan publik.
“Tidak ada papan proyek, material dari galian ilegal, semua seolah sengaja disembunyikan dari masyarakat,” ungkap sumber lain kepada media ini.
Upaya konfirmasi kepada Kepala BPBD Halmahera Selatan, Hi. Aswin Adam, melalui sambungan telepon hingga berita ini ditayangkan belum mendapat jawaban.
Menurut ketentuan hukum, penggunaan material dari tambang ilegal dalam proyek pemerintah merupakan pelanggaran serius. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek pemerintah di daerah dan membuka dugaan adanya kerja sama terselubung antara pemilik tambang ilegal dan pelaksana proyek.
Masyarakat Desa Maffa kini mendesak aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat Daerah Halmahera Selatan, untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas proyek tersebut. Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat, baik pemilik tambang, kontraktor, maupun pejabat pemerintah, diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk dalam pengelolaan proyek publik,” pungkas seorang tokoh masyarakat. (Idham).

