Proyek 7 Miliar di Gane Timur Diduga Langgar Regulasi

Editor: Admin

Material Diambil dari Galian C Ilegal, Kadis BPBD: "Belum Bisa Cantumkan Anggaran"

Foto istimewa 

GANE TIMUR, MALUKU UTARA – Normalisasi dan penguatan Tebing sungai di Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga kuat melanggar sejumlah regulasi penting dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Pantauan media ini di lapangan mengungkapkan bahwa aktivitas proyek telah dimulai, dengan pembuatan akses jalan sebagai tahap awal. Namun, tidak ditemukan papan proyek yang seharusnya mencantumkan informasi anggaran, nama pelaksana, masa pelaksanaan, dan sumber dana. Padahal, keberadaan papan nama proyek adalah syarat wajib sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Yang lebih memprihatinkan, material berupa batu dan pasir yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari lokasi galian C ilegal. Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa aktivitas pengambilan material dilakukan atas dasar surat dari Kepala Desa Foya, dengan alasan bahwa sebagian hasil proyek akan disumbangkan untuk pembangunan masjid desa.

Mana bisa kepala desa keluarkan izin galian C? Itu kewenangan provinsi, bukan desa. Ini hanya akal-akalan supaya cepat kerja dan kejar untung,” ujar salah satu warga yang enggan namanya disebut.

Ketika dikonfirmasi, pihak pelaksana proyek, Jufri Ahmad, justru menyatakan bahwa kegiatan tersebut belum berjalan. Pernyataan itu bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan yang menunjukkan aktivitas proyek telah berlangsung.

Foto istimewa 

Sementara itu, Kepala Dinas BPBD Halmahera Selatan, Hi. Aswin Adam, mengakui bahwa proyek tersebut merupakan program milik BPBD dengan nilai lebih dari Rp 7 miliar. Namun ia menyatakan bahwa nilai detail anggaran belum bisa dicantumkan karena masih menunggu hasil akhir pekerjaan.

Nilai proyek lebih dari 7 miliar, tapi kami belum bisa pastikan angkanya karena akan dihitung bersama setelah pekerjaan selesai,” kata Aswin kepada wartawan.

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya. Dalam praktik pengadaan pemerintah, nilai proyek harus diumumkan secara terbuka sejak awal sebagai bentuk transparansi, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Perpres 16/2018, serta SE Menteri PUPR No. 11/SE/M/2021

Lebih jauh, penggunaan material dari galian ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyebutkan

 “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara belum memberikan tanggapan atas dugaan praktik galian ilegal tersebut. (Idham)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com