![]() |
| Foto istimewa |
LABUHA – Para pelaku usaha dari Kecamatan Obi dan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, mengajukan usulan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga desa, yakni Desa Anggai, Manatahan, dan Jikohai. Usulan ini disampaikan sebagai bentuk aspirasi masyarakat agar aktivitas pertambangan lokal memiliki payung hukum yang jelas dan diakui secara legal.
Perwakilan pelaku usaha dari Desa Anggai, Asur Tamrin, menyampaikan bahwa surat usulan tersebut telah mendapat respons positif dari Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, dan secara resmi telah didepositkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (BappedaLitbang) pada Senin, 19 Mei 2025.
"Alhamdulillah, surat usulan kami sudah direspons. Saat ini kami baru saja bertemu dengan Kepala Bappeda Halsel untuk membahas kelanjutan pengusulan tersebut," ujar Asur kepada wartawan usai mengikuti pertemuan lanjutan di kantor Bappeda pada Rabu, 21 Mei 2025.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Bappeda Halsel, para camat dari dua kecamatan terkait, kepala desa dari wilayah usulan, serta sejumlah pelaku usaha lokal. Fokus diskusi adalah tindak lanjut terhadap proses penetapan WPR, termasuk kelengkapan dokumen administratif dan teknis yang diperlukan sesuai regulasi.
Dalam kesempatan itu, para pelaku usaha menekankan pentingnya percepatan penetapan WPR untuk memberikan legalitas bagi aktivitas pertambangan masyarakat. Menurut mereka, tanpa legalitas, kegiatan pertambangan rakyat berpotensi menimbulkan konflik hukum di masa depan dan tidak memiliki perlindungan secara regulatif.
"Penetapan WPR ini sangat penting agar masyarakat bisa menambang secara legal dan sesuai prosedur. Kami berharap pemerintah daerah mendukung penuh proses ini," tegas Asur.
Pihak Bappeda merespons aspirasi tersebut dengan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti hasil pertemuan secara prosedural. Bappeda juga berjanji akan segera berkoordinasi dengan instansi teknis terkait di tingkat provinsi maupun kementerian, mengingat penetapan WPR harus melalui tahapan evaluasi lintas sektor dan kewenangan.
Usulan pembentukan WPR ini menjadi angin segar bagi masyarakat Obi yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas tambang rakyat. Harapannya, dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, wilayah pertambangan rakyat di tiga desa tersebut dapat segera disahkan demi kesejahteraan dan keamanan hukum masyarakat setempat. (Idham)


