LABUHA, Halmahera Selatan – Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di sejumlah wilayah di Halsel tahun ini.
Hal ini disampaikan Helmi usai melakukan konsultasi langsung dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Menurut politisi Partai NasDem itu, PAW menjadi solusi tepat bagi desa-desa yang hingga kini masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.
“Jadi sudah disetujui oleh Mendagri. Sekarang tinggal Pemerintah Daerah yang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai mekanisme,” kata Helmi, Senin (28/4/2025).
Meski belum merinci jumlah desa yang akan mengikuti PAW, Helmi memastikan hanya desa-desa dengan kepala desa berstatus Pj yang akan menjadi sasaran pelaksanaan. Ia menekankan pentingnya percepatan proses ini demi efektivitas jalannya pemerintahan desa.
“Pj itu kewenangannya terbatas, sementara kita butuh sinergi dengan desa untuk perencanaan pembangunan. Kalau kepala desanya belum definitif, bagaimana mau integrasikan kebijakan Pokir DPRD dan program desa?” ujarnya.
Lebih lanjut, Helmi menekankan urgensi pelaksanaan PAW dalam konteks perencanaan pembangunan daerah. Menurutnya, proses Musyawarah Desa (Musdes), penyusunan RKPDes, hingga pengesahan APBDes membutuhkan kepala desa definitif sebagai penanggung jawab utama.
“Proses perencanaan tidak bisa menunggu. RPJMD juga harus segera dituntaskan, dan itu butuh struktur pemerintahan desa yang lengkap,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa pelaksanaan PAW akan dilakukan dalam waktu dekat dengan tetap mengacu pada prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang penting, penyelesaian struktur pemerintahan ini dilakukan secara sah dan sesuai mekanisme,” pungkas Helmi. (Idham)


