Halmahera Tengah – Serikat Buruh Garda Nusantara PT Indonesia Weda Bay Industrial Park ((PUK SBGN PT IWIP) resmi terbentuk dan diakui secara hukum setelah mendapatkan nomor pencatatan 500.13.1/01/SP-SB/2025 dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Halmahera Tengah pada 25 Februari 2025
Ketua Pimpinan Serikat Buruh Garda Nusantara PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (Unit Kerja (PUK PT IWIP, Sahrun Taib , menegaskan bahwa pembentukan serikat buruh ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 Ayat (1), serta UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Direktur/Manajemen PT IWIP dengan Nomor: B.002/PUK/SBGN-PT.IWIP/II/2025, yang berisi informasi mengenai pembentukan serikat buruh ini,” ujar Sahrun.
PUK SBGN PT IWIP berkomitmen untuk selalu membela hak-hak pekerja, termasuk dalam perselisihan hak, perselisihan kepentingan, hingga perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kami akan tetap konsisten dan berkomitmen dalam memperjuangkan kepentingan karyawan, anggota, serta keluarganya, demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera,” tegasnya.
Dengan terbentuknya serikat buruh ini, diharapkan dapat menjadi wadah bagi pekerja di PT IWIP untuk menyalurkan aspirasi dan memperoleh perlindungan hukum dalam dunia kerja. (Idham)