Labuha, Maluku Utara – Warga Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan, dibuat geger setelah PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) perusahaan perkebunan sawit, diduga memasang patok Hak Guna Usaha (HGU) di lahan milik warga tanpa izin. Salah satu yang terdampak adalah Samsudin Ali, warga Desa Sekeli, Kecamatan Gane Barat Selatan.
Patok dengan nomor BPN GMM 028 ditemukan terpasang di kebun Samsudin pada Minggu, 2 Februari 2025, tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari pemilik lahan. Warga setempat pun merasa resah atas tindakan yang dianggap sewenang-wenang ini.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan perusahaan sawit tersebut.
"Perusahaan sawit sudah pasang patok di kebun warga Sekeli tanpa sepengetahuan pemiliknya," ujar warga tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa, 4 Februari 2025. Ia juga menyoroti kurangnya komunikasi antara perusahaan dan masyarakat, yang seharusnya menjadi prioritas dalam setiap aktivitas pengembangan lahan.
Kepala Desa Sekeli, Malik Hi. Daud, membenarkan kejadian ini dan meminta agar masalah ini dikonfirmasi langsung kepada pihak PT GMM.
"Betul, kebun Pak Samsudin Ali dipatok tanpa sepengetahuan beliau. Saya minta agar hal ini dikonfirmasikan ke pihak perusahaan," kata Malik.
Insiden ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut. Banyak warga menilai bahwa praktik seperti ini mencerminkan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat dan pemilik lahan.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk mengatasi masalah ini dan memastikan hak-hak warga tidak terabaikan. Mereka menuntut klarifikasi dan penyelesaian yang adil dari PT Gelora Mandiri Membangun agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Hingga berita ini dimuat, PT GMM belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan pemasangan patok tanpa izin ini. Warga kini menantikan tanggapan dari pihak perusahaan serta langkah konkret dari pemerintah daerah guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak kepemilikan lahan. (Idham)

