Ternate, 3 Februari 2025 – Wilayani H. Samad, mahasiswa asal Pulau Obi yang juga aktif di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendorong pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Pulau Obi. Menurutnya, usulan ini semakin mendekati kenyataan jika seluruh pihak bersatu dan berkomitmen untuk mewujudkannya.
Wila menegaskan, masyarakat Pulau Obi selama ini merasa terabaikan, terutama dalam hal pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam. "Pembentukan DOB di Pulau Obi akan memberikan dampak positif terhadap kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, dengan status DOB, pemerintah daerah akan memiliki kewenangan lebih besar untuk mengelola dan mengembangkan potensi yang ada," ujarnya.
Dia mengingatkan bahwa pembentukan DOB di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya, potensi ekonomi, sosial, dan budaya yang layak untuk menjadi daerah otonom, dukungan dari masyarakat setempat melalui kajian kelayakan, serta kesediaan daerah induk untuk berbagi sumber daya dan kewenangan administratif.
Lebih lanjut, Wila menjelaskan bahwa sesuai Pasal 7 UU tersebut, pembentukan DOB harus dilakukan melalui peraturan pemerintah yang menetapkan dengan rinci pembentukan dan penataan daerah baru. Oleh karena itu, ia mengajak mahasiswa, DPRD, dan seluruh masyarakat Pulau Obi untuk duduk bersama dan mengidentifikasi langkah-langkah strategis yang dapat mempercepat proses tersebut.
"Salah satu langkah penting yang bisa dilakukan adalah dengan membuat petisi kepada pemerintah pusat, yang menjelaskan urgensi pembentukan DOB ini untuk pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat," tambahnya. Petisi tersebut, kata Wila bisa menjadi saluran resmi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Pulau Obi sesuai dengan prinsip demokrasi yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Wila juga mengingatkan pentingnya persetujuan masyarakat dalam proses pembentukan DOB, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa kajian kelayakan pembentukan daerah baru harus melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat setempat.
"Pembentukan DOB harus berdasarkan dukungan penuh dari masyarakat. Oleh karena itu, mari kita bersatu dan menyuarakan aspirasi ini dengan cara yang sah dan terstruktur, seperti melalui petisi dan pamflet," ajak Wila.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyoroti peran penting DPRD baik tingkat provinsi maupun kabupaten yang memiliki konstituen di Pulau Obi, agar serius memperjuangkan pembentukan DOB. "Jika perlu, muatannya dalam reses adalah pembahasan DOB, bukan sekadar isu lainnya. Pulau Obi membutuhkan DOB, bukan sekadar listing," tegasnya.
Bupati Halmahera Selatan terpilih juga diminta untuk ikut serta dalam mempercepat proses ini, dan memberi perhatian serius terhadap upaya pembentukan DOB Pulau Obi. "Ayo kita bergerak bersama, demi Pulau Obi yang lebih maju dan sejahtera," tutup Wila. (Red/tim)
