![]() |
| Foto istimewa |
Oleh:
Turmuji Jafar
Mahasiswa Pascasarjana Universitas KH. Abdul Chalim
Dalam satu pekan ini publik dikejutkan dengan rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang antara lain membuka peluang bagi perguruan tinggi (PT) menjadi pengelola bisnis tambang. Persoalan ini kalau ditelusuri merupakan kelanjutan dari kontroversi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas Islam di Indonesia yakni Muhammadiyah dan NU di akhir rezim Joko Widodo.
Aktivitas pertambangan tentunya menjadi problem atau masalah di beberapa kalangan. Kehadiran aktivitas pertambangan ini negara seringkali di hadapkan pada suatu kondisi yang dilema karena dibalik adanya sektor pendapatan, ada juga kerugian lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.
Kalau kita membaca beberapa hasil penelitian yang berkaitan contoh kasus pertambangan di daerah Indonesia. Menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan dengan alasan tercemarnya lingkungan, seperti masyarakat khawatir dampak dari aktivitas pertambangan yaitu rawannya longsor, jalan menjadi rusak, banjir, debu yang mengganggu pemukiman warga, dan menurunya kualitas air bersih. Banyak perusahan tambang yang hanya memikirkan keuntungan saja tanpa memperhatikan kondisi lingkungan.
Yang paling realistis misalkan catatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), eksistensi perusahan tambang PT. Indonesia Weda Bay Industri Park (IWIP) di Halmahera Tengah (Halteng), kualitas kesehatan pernapasan warga yang tinggal di kantong utama hilirisasi nikel di Maluku Utara menurun. Data dari Puskesmas Lelilef yang melayani warga Weda Tengah, misalnya, dalam kurun waktu 2020-2023, tren penderitaan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) meningkat dari hanya 434 pada 2020, naik menjadi 10.579 pasien pada 2023. Dengan kata lain, dalam kurun waktu tiga tahun telah terjadi kenaikan prevalensi ISPA sebesar dari 24 kali lipat.
Maka kemudian RUU Minerba yang membuka peluang bagi perguruan tinggi (PT) menjadi pengelola bisnis tambang adalah sesuatu yang absurd. DPR seharusnya membuka mata batinnya untuk bisa melihat problem sosial dan kerusakan alam dimana-mana, sebagai lembaga yang menampung aspirasi rakyat seharusnya memberikan perhatian terkait dengan kondisi masyarakat bukan justru memperburuk keadaan demi kepentingan sesaat.
Dalam dunia pendidikan, kampus memiliki peran yang sangat penting sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran dan pengembangan ilmu pengetahuan. Ini bisa dilihat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur fungsi perguruan tinggi, diantaranya mengembangkan kemampuan dan watak bangsa yang bermartabat dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu bagi Paulo Freire, pendidikan adalah proses pembebasan dan pendidikan adalah proses membangkitkan kesadaran kritis.
Di era Orde Baru, kampus adalah ideological state apparatus yang harus tunduk kepada kemauan pemerintah melalui kementerian pendidikan. Kampus seperti lembaga politik, organisasi politik, alat mobilisasi politik bagi para dosen atau sebaliknya. Sehingga jika tambang itu berhasil masuk ke kampus bisa dikatakan sebagai modus baru dari pemerintah dalam upaya membunuh daya kritis mahasiswa sebagai Agen of Change dan Agent of Sosial Control terhadap kebijakan pemerintah.
Rumusan paradigma pendidikan tentu jangan sampai lemah karena terpengaruh oleh kenikmatan sesaat yang justru merusak alam. Ketika praktik kekuasaan berimplikasi pada pendidikan maka akan berdampak pada pemanfaatan institusi sebagai alat untuk melanggengkan status penguasa. Hal ini pernah terjadi ketika rezim Orde Baru berkuasa. Mengutip pendapatnya Soesilo Toer pendidikan adalah sarana mencerdaskan bangsa. Pendidikan sebagai instrumen yang mendorong kepekaan kita terhadap ketidakadilan sosial, hal ini juga termuat dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
DPR sebagai kaki tangan rakyat harus peka terhadap dampak buruk dengan hadirnya bisnis pertambangan yang merugikan rakyat, saya teringat dengan perkatan Gus Dur, “keterangan saya tidak begitu dipahami karena memang enggak jelas bedanya antara DPR dan TK (Taman Kanak-kanak).” Karena memang kebijakan DPR tidak berpihak pada kepentingan rakyat, Muhammad Jamil, Kadiv Hukum dan Kebijakan JATAM, mengatakan pendidikan apa yang bisa tumbuh di alam dan lingkungan yang rusak.
Demikian tulisan ini bahwa perguruan tinggi sebagai sarana mencerdaskan bangsa bukan sebagai alat eksploitasi alam. Pendirian dan keberlanjutan perguruan tinggi jadi tanggung jawab negara dan masyarakat, dalam pembiayaannya harus menjaga marwah kampus sebagai rujukan moral publik.

