DPRD Halmahera Selatan Sahkan Tujuh Perda

Editor: Admin
Halsel, 25 Oktober 2024– Pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) secara resmi menyetujui tujuh Peraturan Daerah (Perda) yang siap diimplementasikan untuk mendorong pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di berbagai sektor. Rapat paripurna ini berlangsung pada Jumat malam di Aula Paripurna DPRD Halsel, Desa Kamp Makian, Kecamatan Bacan Selatan, dan dipimpin oleh Ketua DPRD Halsel, Akmal Ibrahim. Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat pemerintah, termasuk Penjabat Bupati Halsel, Kadri La Etje, S.IP, M.Si., yang memberikan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan DPRD dan pemerintah daerah dalam merampungkan pembahasan Perda-perda tersebut.

Halsel, 25 Oktober 2024– Pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) secara resmi menyetujui tujuh Peraturan Daerah (Perda) yang siap diimplementasikan untuk mendorong pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di berbagai sektor. Rapat paripurna ini berlangsung pada Jumat malam di Aula Paripurna DPRD Halsel, Desa Kamp Makian, Kecamatan Bacan Selatan, dan dipimpin oleh Ketua DPRD Halsel, Akmal Ibrahim. Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat pemerintah, termasuk Penjabat Bupati Halsel, Kadri La Etje, S.IP, M.Si., yang memberikan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan DPRD dan pemerintah daerah dalam merampungkan pembahasan Perda-perda tersebut.

Kadri dalam pernyataannya menyebutkan bahwa kerjasama yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah telah menjadi kunci keberhasilan dalam merumuskan Perda-Perda tersebut. Ia menyampaikan bahwa, “Proses ini berjalan dengan tahapan yang sesuai ketentuan, dan dukungan serta upaya maksimal dari kedua pihak membuat tujuh Perda ini dapat mencapai tahap pengesahan.” Sebagaimana dijelaskan Kadri, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pasal 65 ayat 2, mengatur kewenangan kepala daerah untuk mengajukan serta menetapkan Perda bersama DPRD. Kadri menekankan bahwa ketentuan ini memperkuat kedudukan DPRD dan kepala daerah sebagai mitra yang setara, dengan hak dan kewenangan yang saling melengkapi dalam menentukan arah kebijakan daerah.

Kadri juga menyampaikan bahwa ketujuh Perda yang disahkan ini diharapkan mampu memberikan solusi terhadap berbagai masalah daerah. Salah satu contohnya adalah Perda tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa untuk mencapai pemerataan pembangunan. Selain itu, Perda tentang Administrasi Kependudukan akan memberikan perlindungan serta kemudahan akses layanan administrasi kepada masyarakat. Menurut Kadri, “Kami berharap keberadaan Perda ini akan mempermudah pelayanan publik, khususnya dalam administrasi kependudukan, yang selama ini sering mengalami kendala dalam penerapannya.”

Lebih lanjut, Perda tentang Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran menjadi salah satu dasar hukum penting yang diharapkan dapat memperkuat sistem penanganan kebakaran. Melalui Perda ini, pemerintah daerah memiliki panduan dan prosedur jelas dalam menangani keadaan darurat kebakaran, yang tentunya dapat melindungi masyarakat dari potensi bencana. Di samping itu, Perda tentang Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) turut menjadi perhatian dalam kebijakan baru ini, dengan harapan bahwa hal ini akan mendorong kepedulian serta keterlibatan pemerintah dalam meningkatkan layanan kesehatan mental. Kadri menggarisbawahi, “Adanya Perda ini diharapkan mampu meningkatkan perhatian dan peran pemerintah terhadap warga dengan kebutuhan khusus agar layanan bagi mereka lebih terfokus dan maksimal.”

Di tengah meningkatnya kekhawatiran terkait ketahanan pangan, Perda tentang Cadangan Pangan hadir sebagai langkah antisipatif pemerintah untuk menghadapi potensi kekurangan pangan di Halsel. Melalui Perda ini, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengelola cadangan pangan bagi masyarakat. Selain itu, Perda tentang Kearsipan akan memperkuat upaya pelestarian sejarah daerah. Kadri menjelaskan bahwa Halsel adalah daerah yang kaya akan warisan budaya dan peninggalan sejarah dari Kesultanan, yang memerlukan perlindungan dan dokumentasi yang baik. “Dengan adanya Perda Kearsipan, kita berharap arsip sejarah ini dapat tertata dengan rapi dan terjaga untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Sebagai penutup, Kadri menyampaikan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD serta tim legislasi pemerintah daerah yang telah berdedikasi penuh dalam proses penyusunan dan pengesahan Perda ini. Ia juga memohon maaf jika dalam proses pembahasan ada kekurangan dalam penyampaian pendapat atau saran. "Kami berterima kasih atas segala masukan dan kerja keras dari semua pihak, serta mohon maaf bila ada yang kurang berkenan selama pembahasan berlangsung," ungkapnya.

Dengan disahkannya ketujuh Perda tersebut, pemerintah daerah optimis bahwa regulasi baru ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan. (Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com